Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel : Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Kepada Dadang Iskandar dalam Kasus Pembunuhan AKP Ryanto Ulil Anshar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 18 September 2025

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel : Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Kepada Dadang Iskandar dalam Kasus Pembunuhan AKP Ryanto Ulil Anshar



Solok Selatan (LN) – Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., akhirnya mencapai babak baru. Pada sidang putusan yang digelar Rabu, 17 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar, S.H., Bin Toto Sunarto.


Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, S.H., bersama dua hakim anggota, Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., dengan didampingi Panitera Syahrial Sadar, S.H..


Kronologi Kejadian


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir Satreskrim Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.


Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Dadang Iskandar telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban AKP Ryanto Ulil Anshar. Tidak hanya itu, ia juga disebut melakukan percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K.


Pertimbangan Majelis Hakim


Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.


Dalam amar putusannya, majelis menegaskan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan untuk menjalani masa hukumannya.


Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum langsung mengambil sikap. Padahal sebelumnya, JPU yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE, telah menuntut terdakwa dengan pidana mati.


“Kami masih dalam posisi pikir-pikir,” ujar salah satu anggota JPU seusai sidang. Sesuai ketentuan, jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.


Kasus ini menyita perhatian publik karena menimpa seorang perwira polisi aktif dan terjadi di dalam lingkungan institusi kepolisian. Putusan seumur hidup terhadap Dadang Iskandar dinilai menjadi salah satu ujian penting transparansi dan akuntabilitas peradilan pidana di Indonesia.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"