SPBU Lubuk Basung Kode 14.274.574 Diduga Jadi “Ladang Mainan” Mafia BBM Subsidi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 01 September 2025

SPBU Lubuk Basung Kode 14.274.574 Diduga Jadi “Ladang Mainan” Mafia BBM Subsidi

 



LUBUK BASUNG (LN) – Dugaan praktik kotor penyelewengan BBM subsidi di SPBU Lubuk Basung kode 14.274.574 kian menguat. Klarifikasi yang disampaikan manajer SPBU, Megi Parli, ternyata jauh panggang dari api.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (28/08/2025), Megi menegaskan bahwa karyawan telah menandatangani surat pernyataan larangan mengisi jerigen maupun drum cat. Ia juga menyebut telah memasang spanduk larangan di lokasi. Namun, fakta lapangan justru membantah habis klaim tersebut.


Melansir Pemberitaan dari media bidikhukum didapati pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB sebuah mobil Kijang dengan nopol BA 1458 RB tengah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. 


Kendaraan itu bukan mobil biasa, melainkan diduga sengaja dimodifikasi dengan dua lubang tangki tambahan. Di dalamnya juga terdapat jerigen, yang diisi leluasa oleh operator SPBU.


Tak berhenti di sana, investigasi juga membuka fakta lain: jam operasional SPBU yang seharusnya hanya 12 jam, diam-diam dipanjangkan menjadi 24 jam penuh. Lebih parah lagi, pelayanan “gelap” itu diduga kuat khusus untuk melayani penadah dan pengepul BBM subsidi. Aktivitas melawan aturan ini jelas mencoreng nama Depot Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.


Pertanyaan pun menyeruak, benarkah manajer dan pemilik SPBU tidak tahu-menahu, atau justru sengaja menutup mata?


Asosiasi Pemerhati Minyak dan Gas Bumi (APMGB) melalui Kepala Advokasi Hukumnya, Rudi Syukran, SH, menilai temuan tersebut tak bisa dianggap remeh.


“Setiap orang yang menjual, mengoplos, atau menimbun BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya pada Minggu (31/08/2025), merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


Rudi memastikan, bukti rekaman video dan foto investigasi pada 27 Agustus 2025 cukup untuk melaporkan SPBU Lubuk Basung ke pihak berwenang.


“Kita minta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mencabut izinnya, PT. Gunung Sago Prima memberi sanksi internal, dan aparat kepolisian memeriksa operator serta manajer yang jelas-jelas membiarkan praktik haram ini. Jangan lagi publik dibohongi dengan slogan kosong,” tegasnya.


Kasus ini menegaskan adanya indikasi mafia BBM subsidi yang bermain terang-terangan di Lubuk Basung. Kini, masyarakat menunggu: apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas, atau justru membiarkan SPBU nakal terus beroperasi?


Hingga berita ini ditayangkan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


Tunggu berita selanjutnya !


#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"