Revisi UU BUMN: BPK Kembali Berwenang Audit Perusahaan Pelat Merah - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 26 September 2025

Revisi UU BUMN: BPK Kembali Berwenang Audit Perusahaan Pelat Merah



Jakarta (LN) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kembali kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit perusahaan pelat merah.


Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jumat (26/9/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh organ BUMN, mulai dari direksi, komisaris, dewan pengawas hingga pegawai, ditetapkan sebagai penyelenggara negara. Konsekuensinya, BPK berhak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Kelima, penegasan organ dan pegawai di antara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN,” kata Supratman.


Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMN. Ia menambahkan, BPK kini dapat melakukan audit secara reguler, tidak hanya terbatas pada kondisi tertentu. “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini,” ujarnya.


Lebih jauh, Supratman menegaskan kekayaan BUMN tetap dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Terkait prinsip business judgment rule, ia menjelaskan bahwa direksi hanya mendapat perlindungan hukum sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik. Jika tidak, potensi kerugian bisa langsung terungkap melalui audit BPK.


Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menekankan bahwa dengan ditetapkannya pegawai dan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, maka aparat penegak hukum dapat langsung menindak jika terjadi tindak pidana korupsi.


“Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan,” kata Andre.


Ia juga menambahkan, BPK berwenang menentukan apakah kerugian BUMN disebabkan oleh fraud, kelalaian, atau unsur pidana. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan pelat merah akan lebih terbuka menghadapi audit.


“Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu di undang-undang lama audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dilakukan,” tegasnya.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"