Jakarta (LN) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terus menyeret sejumlah nama besar. Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, yang kini berstatus tersangka, secara terbuka meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Nicke Widyawati ikut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara hingga US$113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab,” kata Hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Kronologi Kasus
KPK telah menahan Hari Karyuliarto bersama eks Direktur Gas lainnya, Yenni Andayani, sejak 31 Juli 2025. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga menyetujui impor LNG tanpa prosedur pengadaan yang jelas, tanpa dasar analisis teknis maupun ekonomi, serta tanpa kontrak penjualan di Indonesia.
“LNG yang dibeli tidak memiliki kepastian pembeli, tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harganya lebih mahal dibanding produk gas dalam negeri,” kata Asep. Ia menambahkan, impor LNG itu juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM, padahal seharusnya kebutuhan impor harus diputuskan oleh menteri.
Ahok dan Nicke Pernah Diperiksa
Nama Ahok dan Nicke bukan baru sekali disebut dalam pusaran kasus ini. KPK sebelumnya sudah memanggil keduanya sebagai saksi. Ahok diperiksa pada 9 Januari 2025 saat masih menjabat Komisaris Utama Pertamina. Ia mengaku pemeriksaan hanya sebatas konfirmasi atas keterangan sebelumnya.
“Udah pernah diperiksa kan, jadi tinggal mengkonfirmasi aja. Saya tidak tahu detail perkara karena itu tidak terjadi di zaman saya,” ujar Ahok. Ia menegaskan kasus LNG justru ditemukan saat ia menjabat sebagai komisaris.
Sementara itu, Nicke Widyawati yang menjabat Direktur Utama Pertamina sejak 2018 juga pernah dimintai keterangan pada 10 Januari 2025. Namun, berbeda dengan Ahok, Nicke memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK dan hanya melempar senyum ke awak media.
Keterkaitan dengan Kasus Karen Agustiawan
Kasus LNG bukan kali pertama menyeret pejabat puncak Pertamina ke meja hijau. Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah divonis bersalah dalam perkara serupa terkait kontrak LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) di Amerika Serikat. Kasus Karen dianggap sebagai pintu masuk terbukanya dugaan praktik korupsi berlapis di sektor LNG Pertamina sejak 2011 hingga 2020.
Banyak pihak menilai persoalan LNG di Pertamina bersifat sistemik, melibatkan rantai panjang pengambil keputusan mulai dari direksi, komisaris, hingga pengawasan kementerian terkait.
Desakan Pertanggungjawaban
Pernyataan Hari Karyuliarto yang menyeret nama Ahok dan Nicke membuka babak baru. Pengamat energi menilai, tudingan ini bisa menambah tekanan agar KPK memperluas penyidikan. “Jika ada dugaan keterlibatan pejabat lain, apalagi yang masih menjabat di level strategis, KPK harus mendalami lebih jauh. Jangan berhenti di level direksi periode lama,” ujar salah satu analis energi di Jakarta.
Di sisi lain, publik juga menuntut transparansi penuh atas hasil penyidikan KPK. Pasalnya, kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola energi nasional yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Pertanyaan yang Menggantung
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Ahok maupun Nicke menanggapi tudingan Hari Karyuliarto. Keduanya masih berstatus saksi. Namun, desakan agar mantan komisaris dan direksi utama itu diperiksa lebih intensif terus menguat.
Kasus LNG Pertamina pun diperkirakan akan menjadi salah satu ujian terbesar KPK dalam pengusutan tindak pidana korupsi di sektor energi. Apalagi, sektor ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai ladang praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar