Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Klampok Wanasari, Polisi Diminta Bertindak Tegas - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 27 September 2025

Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Klampok Wanasari, Polisi Diminta Bertindak Tegas



Brebes (LN) – Praktik mafia solar kembali terbongkar di Kabupaten Brebes. Pada Jumat (26/9/2025), tim investigasi memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, yang diduga menjadi salah satu titik pengisian favorit para pelansir solar bersubsidi.


Modus operandi para pelaku adalah menggunakan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas 8 ton. BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan masyarakat kecil, justru ditimbun lalu dialihkan ke tempat penampungan rahasia untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga lebih tinggi.


Hasil penelusuran di lapangan menyebut nama seorang pelaku berinisial “A” yang diduga kuat menjadi aktor pengendali. Keterangan seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya menguatkan dugaan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dengan melibatkan jaringan luas.


Indikasi Keterlibatan SPBU Klampok


SPBU Klampok, Wanasari, disebut-sebut sering menjadi titik pengisian berulang bagi truk modifikasi tersebut. Jika benar terbukti adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pengelola SPBU, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk pencabutan izin operasional.


“SPBU yang ikut bermain dengan mafia solar sama saja mengkhianati rakyat kecil. Harus ada tindakan tegas, tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu anggota tim investigasi.


Landasan Hukum


Praktik ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 dengan tegas menyebutkan:


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Dengan dasar hukum ini, baik pelaku lapangan, penampung, hingga pihak SPBU yang terlibat, dapat dijerat pidana berat.


Data Resmi Pertamina


Dalam dokumen resmi Kementerian ESDM tahun 2020, SPBU di Desa Klampok, Wanasari, Brebes tercatat dengan kode SPBU 44.52212. Meski data ini perlu diverifikasi mutakhir, temuan tersebut menunjukkan bahwa titik distribusi resmi inilah yang diduga disalahgunakan oleh jaringan mafia solar.


Desakan ke Aparat


Polres Brebes didesak untuk tidak tinggal diam. Tindakan cepat dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan praktik di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan mafia solar dari hulu ke hilir, termasuk SPBU dan oknum-oknum yang melindungi mereka.


Publik menunggu bukti nyata: apakah aparat berani membongkar mafia solar yang bercokol di SPBU Klampok, Wanasari, atau justru membiarkan bisnis haram ini terus merugikan rakyat kecil.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"