Padang (LN)– Polemik status hukum lahan GOR H. Agus Salim Padang semakin memanas. Setelah lebih dari 40 tahun tersandera persoalan tukar guling (ruilslag) antara Pemprov Sumbar dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang tak kunjung tuntas, kini muncul babak baru: terbitnya sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 2023 atas nama Pemprov Sumbar dengan luas 76.018 m².
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Dedi Diantolani, justru memilih bungkam. Konfirmasi yang diajukan media ini melalui pesan WhatsApp tidak direspons, bahkan saat ditelepon selular, Dedi juga enggan mengangkat.
Baca berita terkait
Sikap diam ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah publik. Pasalnya, sejak 1983 Pemprov Sumbar telah menguasai, menyewakan, bahkan menarik retribusi dari kawasan GOR H. Agus Salim — padahal secara hukum sertifikat hak pakai baru terbit pada awal 2023. Artinya, selama hampir 40 tahun, Pemprov tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.
Perspektif hukum, membuka ruang dugaan pelanggaran serius.
Pertama, pemungutan retribusi dan sewa tanpa alas hak yang sah berpotensi melanggar asas legalitas dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Kedua, jika ditaksir dari potensi penerimaan daerah sejak 1983 hingga 2022, nilai kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga, penerbitan sertifikat hak pakai yang mendadak di tahun 2023 menimbulkan dugaan rekayasa untuk melegitimasi aset yang selama ini tak clean and clear.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan dasar pembangunan sarana olahraga dan fasilitas umum di atas lahan GOR. Apakah dasar hukumnya kuat jika alas hak baru muncul pada 2023?
Indikasi Menghalangi Informasi Publik
Kuasa hukum media Laksusnews, Riki Sumarta, mengecam keras sikap Plt Kadispora yang menutup diri.
“Ini jelas bentuk penghalangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), pejabat publik yang menghalangi kerja pers bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Riki Sumarta, Kamis (25/9) di Padang.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya tidak hanya berhenti pada kritik.
“Selain itu, kita juga akan melayangkan surat somasi agar dokumen dan data terkait tanah GOR H. Agus Salim dapat dibuka lebar. Jika somasi ini tidak diindahkan, kita akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” tambahnya.
Publik Khawatir Ada yang Disembunyikan
Bungkamnya Plt Kadispora di tengah isu panas ini justru mempertebal dugaan publik adanya sesuatu yang dirahasiakan. Terlebih, pada Desember 2025 mendatang direncanakan proyek pembangunan GOR H. Agus Salim menggunakan dana APBN.
- Apakah pembangunan tersebut bisa dilaksanakan jika status lahan belum sepenuhnya clean and clear?Apakah ada konspirasi di balik penerbitan sertifikat tahun 2023?
- Siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara akibat kutipan retribusi selama puluhan tahun?
Sementara itu, media ini menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi, termasuk mengirimkan surat resmi ke Dispora Sumbar. Namun, jika upaya ini kembali tidak ditanggapi, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab atas hak publik untuk tahu.
Tunggu berita selanjutnya!
#TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar