Padang (LN) -- Bank Nagari bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyelenggarakan Workshop dengan tema "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi," sekaligus mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, yang menandai langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat sinergi dalam penanganan kredit bermasalah dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan perbankan.
Dalam sambutannya, Yuni Daru Winarsih menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang tidak selalu harus melalui jalur litigasi untuk menyelesaikan kredit macet. Menurutnya, proses litigasi sering kali menimbulkan biaya besar dan waktu penyelesaian yang lama. Oleh sebab itu, jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit perlu dioptimalkan sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien.
Pendekatan ini juga bermanfaat dalam menjaga hubungan baik antara pihak bank dan debitur, sehingga berkontribusi pada stabilitas sektor perbankan dan perlindungan kepentingan nasabah.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kerja sama ini sebagai bagian dari strategi institusi untuk memitigasi risiko kredit bermasalah yang saat ini menjadi tantangan utama di industri perbankan, terutama dalam konteks perbankan daerah.
Gusti menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat peran Bank Nagari dalam melakukan pengawasan dan penanganan kredit macet. Hal ini diyakini dapat menjaga kualitas aset bank, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan di wilayah Sumatera Barat.
Workshop tersebut juga membahas berbagai metode dan strategi penanganan kredit macet yang efektif, mulai dari proses identifikasi dini, evaluasi kelayakan debitur, hingga penerapan restrukturisasi kredit yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembicara dari Kejaksaan dan Bank Nagari saling berbagi pengalaman serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus menggali solusi konkret yang dapat diimplementasikan secara sinergis.
Kegiatan ini menjadi momen penting sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penanganan kredit bermasalah, yang tidak hanya menguntungkan pihak bank, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha debitur dan stabilitas ekonomi daerah.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model sinergi antara institusi penegak hukum dan lembaga keuangan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum dan ekonomi masa depan.Dengan adanya PKS ini, Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bertekad untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di tingkat regional. Ini juga sejalan dengan tujuan bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan perekonomian nasional secara lebih luas.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar