Jakarta (LN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan. Kali ini, penyidik KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9) malam.
Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput penyidik KPK di rumah keluarga. "Benar, beliau dijemput hari ini," ujar Elfano melalui pesan tertulis. Namun, ia belum merinci langkah hukum yang akan ditempuh tim penasihat hukum terkait upaya paksa tersebut.
Diduga Suap Mantan Sekretaris MA
Nama Menas Erwin bukanlah sosok baru dalam perkara ini. Ia disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, yang kini sudah berstatus terdakwa. Menas diduga memberikan sejumlah fasilitas mewah berupa penginapan kepada Hasbi, yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta.
Dalam uraian jaksa KPK, tercatat:
- 5 April–5 Juli 2021, Hasbi menerima fasilitas sewa kamar di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp120,1 juta.
- 24 Juni–21 November 2021, Hasbi kembali menerima fasilitas dua kamar di The Hermitage Hotel Menteng, senilai Rp240,5 juta.
- 21 November 2021–22 Februari 2022, Hasbi memperoleh fasilitas sewa kamar di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, senilai Rp162,7 juta.
Seluruh fasilitas itu disebut jaksa terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Konstruksi Kasus Belum Diungkap Penuh
Meski demikian, KPK hingga kini belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan disangkakan kepada Menas Erwin. Publik menunggu penjelasan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Menas dalam dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi MA tersebut.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar