Padang, Sumatera Barat - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.39 WIB di jalan raya simpang IV - Manggopoh, Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua orang pelaku, yaitu AFS (19 tahun) dan M (45 tahun), berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka diduga membawa 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik biru berukuran besar.
Menurut Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Nico Andreano Setiawan Sik MM, pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat.
"Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap jaringan narkoba ini," kata Nico.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti 2 unit handphone android infinix, 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu metalik, dan lain-lain.
Pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Barat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengungkapan jaringan narkoba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat," kata Kepala Polda Sumatera Barat.
Sementara itu, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar