PENGAWASAN PEMAKAIAN BAHAN BERBAHAYA LEMAH, PERDAGANGAN MERKURI ILEGAL DI LOKASI PENAMBANG EMAS KAB. SOLSEL KIAN MENGKHAWATIRKAN - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 11 Maret 2025

PENGAWASAN PEMAKAIAN BAHAN BERBAHAYA LEMAH, PERDAGANGAN MERKURI ILEGAL DI LOKASI PENAMBANG EMAS KAB. SOLSEL KIAN MENGKHAWATIRKAN



Solsel (LN)---Peredaran dan perdagangan bahan berbahaya (B2) air raksa (merkuri) tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) kian marak terjadi Sumbar. 


Bahan berbahaya (B2) air raksa (merkuri) diperjual belikan secara bebas kepada pertambangan emas skala kecil (PESK).


Seperti halnya penjualan B2 yang diduga ilegal kepada PESK di kab. Solok selatan dan Kab. Pasaman semakin mengkhawatirkan.


Padahal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar beberapa waktu lalu telah berkomitmen untuk pengurangan penggunaan merkuri pada beberapa sektor, seperti sektor manufaktur (50%), sektor energi (33,2%) serta penghapusan terhadap pertambangan emas skala kecil (PESK)


Dan hal tersebut, juga telah dituangkan dalam Permendagri No.7 tahun 2022, Pasal 24 berbunyi "Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha B2, dilarang untuk mendistribusikan, memperdagangkan, memindahtangankan B2 kepada pihak lain dan/atau mengemas kembali (repacking) B2".


Terjadinya perdagangan B2 secara ilegal kepada PESK itu, karena lemahnya fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum dan dinas terkait.


Seperti PESK di kab. Solok selatan yang memakai air raksa (merkuri) untuk pengolahan emas dengan cara gelondongan dan gentong (tong).


Dari pengakuan salah seorang PESK berinisial DB, dan juga sebagai pemilik gelondongan bertempat di Jorong Bancah, Kanagarian Pakan Raba'a Tengah, kec. Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kab. Solok Selatan mengatakan.


Kebutuhan B2 air raksa (merkuri) untuk gelondongan diperkirakan sebanyak 10 kg perbulan.


Berdasarkan informasi, jumlah gelondongan ada sebanyak 80 tempat, ditambah dengan gentong sekitar 50 tempat. 


Jadi, ada sebanyak 140 tempat pengolahan emas (gelondongan dan gentong) dengan estimasi kebutuhan air raksa (merkuri) sekitar 1.400 kg perbulan.


Dari manakah PESK Kab. Solok selatan mendapatkan B2 merkuri itu, dan apakah ada keterlibatan APH ?


Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Sumbar, Novrial saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor 0819 9446 1xxx, Selasa (11/3) belum bisa memberikan jawabannya karena ada kegiatan diluar.


"Saya lagi ada acara di BI dan berlanjut ke DPRD. Bisa ke Bidang PKTN, ada kawan di kantor Kabid atau JF", ujar Kadis mengarahkan.


Bagaimanakah pengawasan perdagangan dan peredaran B2 air raksa (merkuri) di Sumbar ini ?


Tunggu berita selanjutnya!


#Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"