Sumbar (LN)-- Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap 2 Orang tersangka dan menyita 15 kilogram ganja dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Medan KM 7 Padang Hijau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada Jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan, didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin 24 Februari 2025, tim melakukan pemantauan di daerah palupuh dan terpantau 1 (satu) unit mobil merk Toyota avanza warna putih dengan no pol BA 1265 CB sesuai informasi yang didapat membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan di pinggir jalan raya medan km 7 padang hijau Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam dekat pintu masuk hotel balcone.
Dari hasil penangkapan diamankan,
* 2 ( Dua ) orang laki-laki dewasa Inisial AM ( 51 Tahun ) dan JSH ( 41 Tahun ) berikut
* 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna putih dengan no Pol BA 1265 CB dan di dalam mobil di temukan
* 5 (lima) plastik besar warna hitam yang di duga narkotika jenis ganja dan
* 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diperkirakan total keseluruhan seberat 15 kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico Andreano Setiawan Sik MM menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,"
Selanjutnya Para tersangka saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mako Polda Sumbar untuk dimintai keterangan serta pengembangan atas kasus ini dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih besar.
Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika,
a. Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Ancaman Hukuman dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar ujar Nico Menambahkan.
#yan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar