DUGAAN PERSEKUSI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA, PENGACARA RAJA HUNTAL LAPORKAN OKNUM POLSEK PANCUNG SOAL KE PROPAM POLDA SUMBAR - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 27 Mei 2023

DUGAAN PERSEKUSI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA, PENGACARA RAJA HUNTAL LAPORKAN OKNUM POLSEK PANCUNG SOAL KE PROPAM POLDA SUMBAR



Padang (LN)--- Pengacara Raja Huntal meminta keadilan kepada Propam Polda Sumbar terkait dengan adanya dugaan tindakan Persekusi terhadap klien-nya Zaidil Masri (ZM).

Yangmana, ZM saat ini telah ditahan oleh Polsek Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba UU. No 35 tahun 2009.

Karena, proses penangkapan dan penahanan itu, dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, papar Raja Huntal selaku kuasa hukum Zaidil Masri (ZM), saat jumpa pers, Jumat (26/5) di Padang. 


Disampaikannya, Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polsek Pancung Soal, dinilainya tidak mengacu pada prosedur hukum/aturan yang berlaku. 


Yangmana, Polsek Pancung Soal Indrapura kab. Pesisir Selatan, tidak menunjukan surat penggeledahannya, serta tanpa adanya disaksikan oleh pemilik rumah ataupun tokoh masyarakat setempat (RT/RW). 


Anehnya lagi, proses penggeledahan itu dilakukan secara berulang kali yang tentunya menimbulkan pertanyaan.


Disampaikannya, "Pada penggeledahan pertama, oknum Polsek Pancung Soal langsung masuk menerobos ke rumah sedangkan klien kami (ZM) pada saat itu sedang tidur".


Dan ketika klien kami mencoba menanyakan perihal yang terjadi, oknum aparat Polsek Pancung Soal malah menyuruhnya untuk keluar rumah, sementara yang lainnya terus melakukan penggeledahan.


Dari penggeledahan itu, oknum Polsek Pancung Soal menemukannya adanya sebuah kotak rokok, yang diduga didalamnya berisi narkoba (sabu).


Kemudian, oknum Polsek Pancung Soal menuduhkan bahwa narkoba (sabu) yang didapatkan dari rumah itu merupakan milik klien kami.


Meskipun klien kami membantah kepemilikan narkoba (sabu) yang didapatkan dari proses penggeledahan yang tidak sesuai prosedur hukum itu, namun pihak Polsek Pancung Soal tetap memaksakan klien kami untuk mengakui bahwa narkoba (sabu) itu miliknya.


Atas tuduhan itu, maka klien kami ditahan oleh pihak Polsek Pancung Soal, dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba, pasal 112 dan pasal 114.


Anehnya, tidak beberapa lama setelah pengeledahan itu, Polsek Pancung Soal kembali balik ke rumah klien kami karena mengetahui di rumah itu ada CCTV, kemudian mereka mencopot serta mengamankan CCTV yang ada terpasang di rumah tersebut beserta 1 (unit) laptop yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, ucap Raja heran. 


Terkait hal itu, kami sebagai kuasa hukum dari ZM, telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Sumbar untuk meminta keadilan, tutur Raja sambil menunjukkan bukti tanda terima surat dari Polda Sumbar kepada media.


Lanjutnya lagi "Kami menganulir, pada kasus ini telah terjadinya persekusi terhadap klien kami. Yang mana, Klien kami telah dijebak dengan narkoba (sabu) yang bukan miliknya (barang bukti tempelan)".


Terkait persoalan itu, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Polsek Pancung Soal, ataupun mencari dan mengumpulkan data/informasi dari pihak terkait lainnya.


Tunggu berita selanjutnya!

 #Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"