Soroti Proyek Stadion H. Agus Salim: Alat Berat Resmi 'Menggigit', Legalitas Riksa Uji K3 Dipertanyakan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 22 Oktober 2026

Soroti Proyek Stadion H. Agus Salim: Alat Berat Resmi 'Menggigit', Legalitas Riksa Uji K3 Dipertanyakan



​PADANG (LN) – Aktivitas pembangunan ulang (rekonstruksi) Stadion H. Agus Salim, Kota Padang, terus menunjukkan eskalasi fisik di lapangan. Berdasarkan pantauan langsung tim di lokasi pada Kamis (22/10/2026), sejumlah alat berat skala besar seperti mesin borepile (bor pancang) dan crawler crane telah berdiri tegak dan resmi beroperasi mengoyak area tapak proyek.


​Kendati pengerjaan di bawah konsorsium BUMN PT Hutama Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini mulai berjalan masif, aspek kepatuhan hukum dan perizinan operasional alat berat tersebut kini menuai tanda tanya besar dari kalangan pemerhati publik.


​Telusur Regulasi: Alat Berat Wajib Mengantongi Izin Layak Operasi Sebelum Bekerja

​Masifnya pengoperasian alat berat berkapasitas tinggi di kawasan publik GOR H. Agus Salim memicu sorotan tajam terkait kepemilikan dokumen perizinan K3.


Pasalnya, secara regulasi ketenagakerjaan, seluruh peralatan berat jenis Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, serta Pesawat Tenaga dan Produksi wajib memiliki Surat Keterangan (Suketi) / Izin Layak Operasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelum alat tersebut mulai dioperasikan secara fisik di lapangan.

​

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

  1. ​Setiap unit alat berat wajib lulus pengujian dan pemeriksaan teknis (Riksa Uji) oleh Ahli K3 Spesialis / PJK3 yang ditunjuk Kemenaker.
  2. ​Sertifikat Kelayakan Operasi (SKO) dan Surat Keterangan Layak K3 wajib dikantongi oleh kontraktor sebelum kegiatan operasional di lokasi proyek dimulai (pre-operation requirement).
  3. ​Operator yang mengendalikan alat berat wajib memiliki Lisensi K3 dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku.

​

Pengoperasian alat berat tanpa mengantongi Izin Layak Operasi dari Disnaker terlebih dahulu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum K3 yang membahayakan keselamatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar kawasan GOR.

​

Humas Mengelak, Lempar Kewenangan ke Project Manager

​Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media di lokasi pekerjaan sempat menemui jalan buntu. Saat ditemui langsung di area proyek, Humas PT Hutama Karya, Ari, enggan memberikan penjelasan substantif mengenai kelengkapan izin K3 maupun perizinan Disnaker atas alat berat yang telah beroperasi.


​Ari mengelak memberikan tanggapan teknis dan berdalih bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya. Menurutnya, penjelasan terkait teknis dan perizinan proyek merupakan kewenangan penuh dari Project Manager (PM) atau tim pelaksana lapangan.


​Sikap saling lempar kewenangan dan minimnya keterbukaan dari pihak kehumasan di lapangan ini kian memperkuat keraguan publik atas transparansi pengawasan K3 serta kepatuhan regulasi pada proyek strategis bernilai Rp324 Miliar ini. 


​Tim Investigasi Laksus News akan terus mengawal dan mendesak pimpinan Project Manager KSO Hutama Karya-Adhi Karya serta Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumatera Barat untuk membuka dokumen Sertifikat Riksa Uji dan Izin Layak Operasi seluruh alat berat secara transparan ke publik. Hingga ini media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"