PADANG (LN) — Proyek Pembangunan Rumah Sakit Mata Sumatera Barat (Tahap I) yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat (dana Pajak Rokok) TA 2026 senilai miliaran rupiah berada dalam sorotan tajam.
Di balik pencairan Uang Muka sebesar 30 persen bernilai fantastis, pelaksanaan fisik di lapangan justru diwarnai dugaan penawaran harga yang terbilang ekstrem, indikasi cacat mutu struktur beton, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga ketiadaan pengawasan fisik dari konsultan.
Teranyar, tanggapan tertulis yang disampaikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Rumah Sakit Mata Sumbar, Beniara Asmus justru memicu polemik baru. Pihak KPA/PPK terkesan memberikan jawaban diplomatis, normatif, serta mengabaikan pertanyaan-pertanyaan teknis krusial yang dilayangkan redaksi media.
Baca berita sebelumnya :
Rekam Jejak Anggaran: Penawaran Anjlok 20% dan Uang Muka 30% Cair
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek dengan Nilai HPS sebesar Rp4.999.896.000,- ini dimenangkan oleh kontraktor pelaksana CV. Jasita Jaya dengan nilai penawaran Rp3.999.916.800,-. Terjadi penurunan harga yang signifikan sebesar Rp999.979.200,- atau sekitar 20,00% (harga penawaran berada di kisaran 80,00% dari HPS). Penawaran yang terpotong cukup dalam ini dinilai rentan memicu terjadinya pemotongan mutu dan spesifikasi material di lapangan demi mengejar marjin keuntungan.
Tak hanya itu, sesuai dokumen kontrak No. 700/01/FISIK/PPK-PRSMSB/IX-2026 tertanggal 10 September 2026, proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 12/28, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara ini telah merealisasikan anggaran awal. Tepat pada 6 Oktober 2026, negara telah menggelontorkan Pembayaran Uang Muka sebesar 30% senilai Rp1.199.975.040,-.
Temuan Lapangan: Beton K-250 Berongga, K3 Diabaikan, Pengawas Absen
Kendati dana muka senilai hampir Rp1,2 miliar telah cair, hasil investigasi dan tinjauan langsung di lokasi pekerjaan pada pertengahan Oktober 2026 (16–17 Oktober 2026) mengungkap serangkaian penyimpangan teknis:
- Struktur Kolom Berongga (Honeycomb): Sesuai spesifikasi teknis dokumen, struktur utama bangunan diwajibkan menggunakan beton mutu K-250 (f'c = 20\text{ MPa}). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tiang-tiang kolom beton mengalami keropos dan berongga akibat proses pemadatan saat pengecoran yang tidak sempurna. Selain itu, adukan semen untuk pasangan dinding bata diduga kuat tidak memenuhi standar komposisi ideal (2:1).
- Absennya Konsultan Pengawas: Tim Konsultan Pengawas dari PT. Delta Arsitektur Persada diduga tidak berada di lokasi proyek saat pengerjaan berlangsung, sehingga fungsi kontrol kualitas tidak berjalan.
- Pengabaian K3 Konstruksi: Para pekerja dibiarkan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, sepatu boots, dan rompi.
Jawaban Klarifikasi KPA/PPK (Beniana) UPTD RS Mata Sumbar
Menjawab surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi, KPA/PPK UPTD RS Mata Sumbar memberikan clarification tertulis:
- Soal Keropos Beton & Mutu K-250: PPK mengklaim telah memerintahkan CV. Jasita Jaya bersama PT. Delta Arsitektur Persada untuk merapikan titik-titik kolom yang terindikasi rusak saat pembukaan bekisting. PPK menyebut hasil inspeksi menunjukkan tidak ada beton retak, serta sampel beton ready mix sedang diuji di laboratorium independen pada umur 14, 21, dan 28 hari.
- Soal Kehadiran Konsultan Pengawas: PPK membantah konsultan fiktif dan mengklaim pengawas aktif berkoordinasi via grup WhatsApp serta mengunggah foto harian, namun berjanji melakukan investigasi atas aduan ketidakhadiran di lapangan.
- Soal K3 Konstruksi: PPK berargumen bahwa APD sudah disiapkan di lokasi, tetapi implementasinya "disesuaikan dengan kebutuhan lingkup pekerjaan".
- Soal Progres Fisik & Deviasi Schedule: Realisasi pekerjaan hingga Minggu Ke-5 baru mencapai 15,45% dari target 16,34% (mengalami deviasi minus -0,89%). Kendati mengalami keterlambatan, PPK menilai pengerjaan masih berjalan baik.
- Soal Penurunan Harga 20%: Penurunan penawaran Rp999,97 juta dari HPS diklaim sebagai efisiensi lelang yang tidak mengorbankan mutu material.
Kajian & Analisis Teknis Redaksi: Mengurai Jawaban Mengambang KPA/PPK
Hasil penelaahan dan bedah teknis yang dilakukan Redaksi terhadap jawaban resmi KPA/PPK mengungkap kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan regulasi konstruksi:
A. Identitas Petugas K3 Disembunyikan & K3 Dibiasakan
- Pertanyaan Media: Siapakah nama dan kualifikasi Petugas K3 Konstruksi Bersertifikat yang ditugaskan secara resmi di lokasi proyek?
- Jawaban KPA/PPK: Mengabaikan pertanyaan dan sama sekali tidak menyebutkan nama maupun sertifikasi Petugas K3. PPK justru berdalih bahwa penggunaan APD "disesuaikan dengan kebutuhan lingkup pekerjaan".
- Kajian Teknis: Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, Alat Pelindung Diri (helm, sepatu safety, rompi) adalah standar wajib tanpa toleransi (mandatory minimum) di area konstruksi aktif. Jawaban KPA/PPK yang tidak mampu menyebutkan nama Petugas K3 memperkuat dugaan bahwa penanggung jawab K3 di lokasi diduga fiktif atau tidak bekerja di lapangan.
B. Hasil Uji Beton Ditutup-tupi, Cacat Struktur Cuma Di-Patching
- Pertanyaan Media: Bagaimanakah hasil pengujian teknis (hammer test / core drill) terhadap tiang kolom beton yang berongga/keropos?
- Jawaban KPA/PPK: Tidak melampirkan angka hasil uji beton fisik yang terpasang, melainkan hanya menjawab diplomatis bahwa "beton dirapikan dan hasil inspeksi tidak ada yang retak".
- Kajian Teknis: Secara rekayasa struktur (structural engineering), tiang kolom yang mengalami keropos/berongga (honeycomb) adalah cacat mutu fatal yang mengurangi luas penampang efektif beton dalam menahan beban gedung. Menambal/merapikan permukaan (patching) hanya menyembunyikan rongga di dalam beton. Pengujian sampel silinder ready mix di lab yang diklaim PPK hanya membuktikan mutu beton saat di truk adukan, BUKAN membuktikan kepadatan dan mutu beton kolom yang sudah dicetak dan berongga di lokasi.
C. Pengawasan Virtual "WhatsApp" Menabrak Aturan Pengadaan
- Pertanyaan Media: Mengapa Konsultan Pengawas PT. Delta Arsitektur Persada tidak berada di lokasi saat tinjauan lapangan?
- Jawaban KPA/PPK: Menyebut pengawas selalu hadir dan aktif berkoordinasi via grup WhatsApp dengan mengunggah foto harian.
- Kajian Teknis: Konsultan Pengawas dibayar menggunakan uang APBD untuk hadir secara fisik (onsite supervision). Pengawasan via grup WhatsApp tidak memiliki legalitas teknis untuk menggantikan kehadiran Inspector di lapangan saat penuangan beton dan pencampuran adukan semen. Ketiadaan pengawas fisik inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya kolom berongga dan adukan semen yang tidak homogen.
D. Deviasi Minus & Risiko Keuangan Daerah
- Kajian Teknis: KPA/PPK mengonfirmasi progres fisik terlambat (deviasi minus -0,89%). Di saat progres terlambat dan mutu fisik awal terbukti cacat keropos, dana muka senilai Rp1,19 miliar (30%) telah meluncur deras. Pembayaran termin berikutnya wajib ditahan sampai seluruh kolom yang berongga diuji ulang secara transparan oleh tim independen.
Mendesak Audit Teknis APH dan Keterbukaan Publik
Sikap KPA/PPK RS Mata Sumbar yang memberikan jawaban diplomatis tanpa data transparan kian mempertegas pentingnya keterlibatan lembaga pengawas eksternal.
Redaksi bersama lembaga pengawas publik mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi melakukan audit fisik independen (core drill test) sebelum bagian kolom yang cacat ditutup permanen oleh plesteran dinding. Redaksi akan terus mengawal proses pembangunan RS. Mata Sumbar ini. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar