JAKARTA (LN) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Nazran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Pelantikan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 sebagai bagian dari agenda perombakan (reshuffle), rotasi, dan pengisian jabatan kosong di lingkungan Kabinet Merah Putih.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Nazran Joher menirukan sumpah jabatan yang didiktekan langsung oleh Presiden Prabowo.
Pengangkatan Nazran Joher mengisi posisi yang ditinggalkan Hery Susanto yang diberhentikan akibat pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan kasus hukum. Pihak Ombudsman mengonfirmasi bahwa penunjukan ini murni pengisian kekosongan struktur kepemimpinan yang bertepatan dengan momentum reshuffle kabinet.
Kilas Balik & Ulasan Kasus Lapas Cibinong
Pelantikan kepemimpinan baru Ombudsman ini berlangsung di tengah sorotan tajam publik terhadap skandal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Usai dilantik, Nazran Joher menegaskan bahwa Ombudsman RI akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta rekomendasi resmi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman juga telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan Kemenimipas guna memastikan temuan dan penataan reformasi pemasyarakatan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar