PADANG (LN) — Pembatalan rencana pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp9,94 miliar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur pada Kamis (15/10/2026) menyisakan teka-teki hukum yang menohok.
Bukan sekadar penundaan seremoni biasa, berhentinya agenda yang semula disiapkan di Wisma Indarung PT Semen Padang ini membeberkan indikasi buruk dalam pola penegakan hukum pabean: Bea Cukai terkesan hanya 'mentok' pada penyitaan fisik barang, namun enggan atau tidak serius mendalami dan mengembangkan perkara pidananya dengan dalih klasik—ketiadaan tersangka.
Baca berita sebelumnya:
Sentilan Satir Kejati: Logika Hukum 'Barang Tanpa Pemilik' yang Absurd
Sorotan paling tajam datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi. Korps Adhyaksa membongkar fakta bahwa penyidik Bea Cukai tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum (JPU) atas barang penindakan bernilai fantastis tersebut.
Komoditas yang hendak dimusnahkan bukanlah barang eceran kecil, melainkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk kosmetik tanpa izin edar, perangkat telepon seluler (handphone), hingga alat bantu seks (sex toys).
"Barang buktinya berupa rokok dan minuman, namun anehnya SPDP tidak pernah dikirim ke kami selaku JPU," ujar Didie Tri Hariyadi.
Pernyataan Kajati Sumbar ini menelanjangi kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara. Secara rasional dan logis, peredaran barang ilegal berskala masif senilai Rp9,94 miliar mustahil muncul begitu saja tanpa ada rekayasa manusia. Kehadiran barang tersebut membutuhkan rantai pasok yang rapi, pabrikan, pengimpor/penyelundup, armada pengangkut (kapal/truk), gudang transit, hingga jaringan pengedar dan penerima barang.
"Barang-barang tersebut kan pasti ada pemiliknya, atau pemiliknya ghaib?" sentil Didie bernada satir.
Sikap Bea Cukai yang memilih 'pasrah' dan menghentikan pengusutan hanya karena tidak menemukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) mencerminkan ketidakseriusan dalam melakukan penyidikan mendalam.
Mengategorikan kasus ini sebagai barang tanpa pemilik mengindikasikan adanya indikasi kesengajaan untuk menghentikan pengusutan secara sepihak agar penyidikan tidak menyentuh pelaku utama atau pemilik modal.
Modus 'Pencucian Perkara' Melalui Status BMN
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Teluk Bayur, Syukran, berdalih bahwa tumpukan barang tersebut merupakan hasil penindakan administratif pabean yang telah ditetapkan sebagai BMN, sehingga tidak masuk ranah peradilan pidana.
"Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan bukan barang dari hasil tindak pidana, ini merupakan penyitaan. Karena itu barang hasil sitaan tersebut tidak disampaikan ke JPU atau pengadilan," dalih Syukran.
Namun, jika dibedah secara kritis berdasarkan doktrin hukum pidana khusus (Lex Specialis), alibi Bea Cukai ini rapuh dan sarat celah hukum:
- Penyidikan Pidana yang Terhenti di Tengah Jalan: Sesuai Pasal 54 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok polos tanpa pita cukai adalah tindak pidana kejahatan (delik materiil). Ketiadaan tersangka saat penyitaan awal seharusnya menjadi tugas awal penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengembangkan perkara melalui pelacakan dokumen, bukan malah menutup kasus dan menyerah pada jalur administrasi.
- Penyalahgunaan Diskresi Administratif: Pengalihan jalur dari Pro Justitia (pidana) menjadi sekadar "sitaan administratif BMN" disinyalir merupakan modus pencucian perkara. Dengan melabelinya sebagai BMN, Bea Cukai dapat menerbitkan Keputusan Pemusnahan internal berbekal persetujuan Kementerian Keuangan tanpa perlu membuka ruang pengawasan dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri.
- Ancaman Penghilangan Barang Bukti : Jika barang bukti fisik dimusnahkan sebelum perkara dikembangkan dan diuji di persidangan, maka rantai pembuktian pidana putus total. Nomor IMEI handphone, manifes pengiriman, hingga jejak laboratorium terhapus permanen, sehingga para cukong di balik layar diuntungkan karena jejak kejahatannya hilang selamanya.
KUHAP secara tegas mengatur dalam Pasal 194 bahwa penentuan status barang bukti merupakan kewenangan absolut Majelis Hakim, dan eksekusinya wajib dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor resmi (dominus litis).
Mengurai Ketidakseriusan Bea Cukai: Apa yang Harus Diusut?
Rentetan kejanggalan dari ketiadaan SPDP, kemogokan penyidikan terhadap tersangka, hingga penggunaan 'Surat Tanggal Tua' Kementerian Keuangan Nomor S-229/MK/KN.4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 memicu desakan publik untuk membongkar dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang di tubuh KPPBC Teluk Bayur.
Untuk menuntaskan ketidakseriusan ini, beberapa langkah penegakan hukum strategis wajib diambil:
- Pengembangan Perkara Melalui Forensik Digital & Manifes: Kejaksaan atau Kepolisian harus melacak nomor IMEI pada unit handphone yang disita serta membuka dokumen Bill of Lading (B/L) saat penyitaan awal dilakukan guna mengidentifikasi siapa pengimpor dan penerima barang yang sebenarnya.
- Audit Investigatif Terhadap Penyidik PPNS: Lembaga pengawas seperti KPK atau Itjen Kemenkeu perlu memeriksa alasan mendasar mengapa PPNS Bea Cukai tidak menerbitkan SPDP dan terkesan enggan mencari subjek hukum di balik barang bernilai miliaran tersebut
- Penyidikan Bersama (Joint Investigation): Membuka kembali seluruh berkas penindakan agar diproses secara Pro Justitia di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dijerat hukum dan tidak berhenti pada penyitaan fisik semata.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Polemik di KPPBC Teluk Bayur bukan lagi sekadar sengketa tata usaha negara, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Barat. Mentok pada penyitaan barang tanpa kemauan menyentuh para pelaku hanya akan memperkuat preseden buruk: bahwa kejahatan penyelundupan bernilai puluhan miliar rupiah aman dilakukan, sebab Bea Cukai cukup 'diberi' barangnya untuk dimusnahkan, sementara cukongnya tetap bebas melenggang.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih mendalam serta mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan transparansi informasi. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar