LIMA PULUH KOTA (LN) — Praktek dugaan penyerobotan dan pengalihan hak atas Kawasan Hutan Negara/Hutan Lindung di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali memantik gejolak sosial dan ancaman bencana lingkungan masif.
Oknum Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Balik berinisial PET (Petumas Dt. Mangkuto) bersama oknum pejabat nagari setempat diduga kuat 'berkongkalikong' memfasilitasi transaksi jual-beli tanah ulayat yang masuk dalam kawasan hutan lindung kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta.
Berdasarkan dokumen internal dan surat pernyataan yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi Laksus News, transaksi alih fungsi lahan ini diduga melibatkan penyerahan lahan ulayat secara sepihak di kawasan Gulamo,(PT LANGGAK INTI LESTARI) dan Rimbo Nan Datar, Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Tak tanggung-tanggung, kawasan yang ditransaksikan tersebut diperkirakan mencapai ribuan hektar dan sebagian besar berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara langsung ke objek vital nasional, Waduk PLTA Koto Panjang.
Cacat Prosedur dan Pembatalan Hak
Dugaan skandal ini terkuak setelah munculnya Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanah Ulayat yang ditandatangani oleh jajaran ninik mamak dan pemangku adat setempat.
Dalam dokumen tersebut, nama PET tercatat sebagai salah satu pihak yang menandatangani penyerahan awal tanah ulayat kepada korporasi perkebunan PT. Deli Mas Jaya Plantation pada awal tahun 2021 lalu, sebelum akhirnya memicu pertentangan keras di tingkat kaum dan pemangku adat.
"Kami secara tegas membatalkan dan menolak pengakuan sepihak atas tanah ulayat ini. Ada tindakan oknum pemangku adat yang melangkahi kewenangan adat demi kepentingan komersial, padahal kawasan tersebut merupakan tanah ulayat induk dan sebagian besar masuk dalam status Hutan Negara," ungkap salah seorang sumber tokoh adat Suku Domo yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Laksus News.
Selain penyerahan ke pihak korporasi, tim juga menemukan bukti penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) ilegal yang dijual kepada pembeli dari luar daerah.
Modus operandi yang digunakan diduga kuat adalah menyamarkan status Kawasan Hutan Negara menjadi seolah-olah "tanah ulayat kaum" yang bisa diperjualbelikan.
Hasil Plotting Peta: Kebun Sawit Merambah Hutan Negara
Guna menguji kebenaran temuan tersebut, tim investigasi Laksus News melacak dan melakukan overlay terhadap 17 titik koordinat lokasi pengerukan lahan (steking) ke dalam Peta Kawasan Hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasilnya mengejutkan. Pembukaan lahan (land clearing) berpola terasering yang saat ini tengah aktif dikerjakan menggunakan alat berat terkonfirmasi berada tepat di dalam Kawasan Hutan Negara.
Pemotongan lereng bukit terjal secara masif di hulu DAS Sungai Singgam dan Batang Gulamo tersebut berisiko tinggi memicu erosi, pendangkalan masif (siltasi) waduk PLTA, hingga bencana banjir bandang di wilayah Pangkalan.
Aparat dan Dinas Kehutanan Didesak Turun Tangan
Dugaan 'kongkalikong' antara oknum Ketua KAN berinisial PET, oknum Wali Nagari, serta disinyalir adanya pembiaran dari oknum pegawai instansi kehutanan kini resmi dilaporkan ke instansi berwenang.
Masyarakat dan lembaga pengawas lingkungan mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk segera turun ke lapangan.
Mereka menuntut dilakukannya penyegelan alat berat, penghentian aktivitas perkebunan sawit ilegal, serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, tim Redaksi Laksus News masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasin resmi dari Ketua KAN Tanjuang Balik PET, Wali Nagari Tanjuang Balik, pihak pimpinan PT. Deli Mas Jaya Plantation, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Tunggu berita selanjutnya (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar