INVESTIGASI: Menyingkap Jejaring "Mafia Solar" di Batang Anai, SPBU Palapa 14.271.517 Diduga Jadi Sarang Pelangsiran Bio Solar Bersubsidi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 30 September 2026

INVESTIGASI: Menyingkap Jejaring "Mafia Solar" di Batang Anai, SPBU Palapa 14.271.517 Diduga Jadi Sarang Pelangsiran Bio Solar Bersubsidi



​PADANG PARIAMAN (LN) — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencoreng tata kelola energi di Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim di lapangan, SPBU Palapa (Nomor Kode: 14.271.517) yang berlokasi di Jalan Raya Padang - Bukittinggi KM 22, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga kuat memfasilitasi aktivitas pelangsiran solar bersubsidi secara terstruktur dan terorganisir.


​Aktivitas ilegal ini disinyalir telah mengubah fungsi SPBU resmi tersebut menjadi "terminal pelangsiran" bagi kelompok mafia minyak demi meraup keuntungan pribadi di tengah terbatasnya kuota solar bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha transportasi publik.



​Modus Operandi: Mobil Box "L300" Dijadikan Gudang Berjalan & Pengencer Berkedok Warung

​Dari penelusuran menyusuri dua titik lokasi vital, tim investigasi menemukan pola permainan rapi yang dirancang untuk mengelabui petugas penegak hukum maupun pengawasan dari pihak Pertamina.

  1. ​Gudang Berjalan di Jalan Asrama Haji: Pada titik koordinat presisi GPS 0^\circ 46' 22.868'' \text{ S}, 100^\circ 18' 54.088'' \text{ E} (ujung kiri Jalan Asrama Haji), tim mengidentifikasi sebuah armada mobil box Mitsubishi L300. Pintu belakang kendaraan box tersebut difungsikan secara terbuka sebagai gudang penampungan terselubung. Di dalamnya menumpuk wadah tangki IBC Tank (temon) berkapasitas besar serta puluhan jerigen plastik lengkap dengan instalasi mesin pompa dan selang penyalur.
  2. ​Pengisian Berulang (Lansir) Menggunakan Truk: Tampak unit armada truk sedang bermerek Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BK 9887 EN diduga bertindak sebagai sarana "pelangsir" yang melakukan pengisian Bio Solar berulang kali di pylon dispenser SPBU Palapa 14.271.517 untuk kemudian menyedot dan memindahkan BBM tersebut ke wadah penampungan.
  3. ​Kamuflase Kios Ketengan: Sebagian BBM hasil lansiran tersebut dipindahkan ke warung-warung pinggir jalan yang berkedok menjual minyak eceran, sementara sisanya tetap ditimbun di dalam armada mobil box guna menghindari penggerebekan di gudang permanen.

​

Ketegasan Komitmen Investigasi & Pengawasan Publik

​Tim investigasi menegaskan tidak akan berhenti membuka fakta-fakta lapangan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik. Seluruh temuan valid ini—mulai dari bukti visual kendaraan, rekaman video, nomor polisi, hingga titik koordinat lokasi—akan dijadikan dasar laporan resmi kepada pihak berwajib di tingkat provinsi maupun pusat untuk segera ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan aturan undang-undang migas yang berlaku.


Ancaman Pidana dan Jerat Hukum

​Tindakan menimbun dan menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal krusial:

  • ​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: ​"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

  • ​"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

​Konfirmasi dan Upaya Penyeimbang Berita 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi serta meminta klarifikasi dari pengelola SPBU Palapa 14.271.517, pihak PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait temuan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini demi menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan azas praduga tak bersalah. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"