Dugaan Gelapnya Dana Plasma, Kelompok Tani PMCD Talang Sakato Layangkan Ultimatum ke Ex-Pengurus KUD Inderapura - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 09 Oktober 2026

Dugaan Gelapnya Dana Plasma, Kelompok Tani PMCD Talang Sakato Layangkan Ultimatum ke Ex-Pengurus KUD Inderapura



​PESISIR SELATAN (LN) – Kelompok Tani PMCD Talang Sakato secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban nomor /KT/IX-2026 bertanggal 10 September 2026 kepada jajaran mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Inderapura. 


Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi selisih dana yang sangat besar dalam transaksi penjualan tanah kebun plasma milik anggota kelompok tani kepada pihak swasta, PT. Elok Sejati Utama.


​Surat resmi yang ditandatangani oleh Anhar atas nama pimpinan Kelompok Tani tersebut ditujukan langsung kepada mantan Ketua KUD Inderapura, Khairul Saleh Rky. Maha Rajo Gerang, serta mantan Sekretaris, Rasadi 


​Inti dari tuntutan warga berpatok pada adanya ketimpangan angka penerimaan dana hasil jual beli tanah. Dari total harga penjualan sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per porsi yang dibayarkan oleh PT. Elok Sejati Utama melalui KUD Inderapura, para anggota kelompok tani mengaku hanya menerima alokasi sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Sisa dana sebesar Rp55.000.000,- hingga kini tidak diketahui kejelasan maupun peruntukannya.


​Dalam surat setebal tiga halaman tersebut, pihak kelompok tani menuntut transparansi total dan pembukaan akses dokumen secara tertulis. Tuntutan tersebut mencakup salinan surat perjanjian jual beli (SPJB), bukti transfer dan kuitansi penerimaan dana dari perusahaan, rekapitulasi rekening penampung KUD, serta rincian seluruh pemotongan biaya operasional maupun notulen rapat yang mendasarinya.


​Guna menindaklanjuti hal ini, Kelompok Tani PMCD Talang Sakato memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima agar ex-pengurus KUD dapat menunjukkan bukti otentik dalam forum musyawarah bersama. 


Jika tidak diindahkan, pihak kelompok tani siap membawa persoalan ini ke jalur mediasi instansi pemerintah hingga menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


​Sinyal keseriusan masalah ini diperkuat dengan pengiriman tembusan surat ke 11 instansi dan jajaran pejabat strategis di Kabupaten Pesisir Selatan. Tembusan surat dialamatkan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi UKM Nakertrans, BPKPAD, Camat Pancung Soal, Camat Airpura, Kapolsek Pancung Soal, hingga Pj. Wali Nagari Simpang Lama Inderapura.


​Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi mantan Pengurus KUD Inderapura untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab resmi terkait tuntutan sisa dana tersebut. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"