PONTIANAK (LN) – Langkah pemerintah pusat mendorong penataan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui skema legalisasi dan formalisasi menjadi angin segar sekaligus ujian bagi tata kelola mineral di daerah.
Kebijakan nasional yang menyiapkan kerangka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini dinilai mendesak untuk diterapkan secara transparan, guna mengurai benang kusut aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tiga pilar utama dalam pembenahan tata kelola pertambangan emas nasional, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa proses formalisasi dilakukan dengan mendorong aktivitas tambang yang belum berizin agar masuk ke dalam sistem hukum.
"Pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat mengusulkan penetapan WPR. Setelah ditetapkan, pemerintah memproses penerbitan IPR sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki dasar hukum, pembinaan, serta pengawasan," ujar Tri.
Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur Utama BUMN Holding Industri Pertambangan (MIND ID), Maroef Sjamsoeddin, menyoroti pentingnya integrasi sistem keterlacakan (traceability) dan penataan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Menurutnya, selama ini emas hasil tambang rakyat sulit masuk ke fasilitas pemurnian resmi atau pasar berstandar internasional—seperti London Bullion Market Association (LBMA)—karena belum terhubungnya rantai pasok yang transparan.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa penetapan status WPR tidak otomatis membuat seluruh aktivitas tambang ilegal menjadi legal. Setiap kelompok penambang tetap diwajibkan memenuhi standar ketaatan teknis, keselamatan kerja, serta ambang batas pengelolaan lingkungan.
Potret Kerentanan dan Akselerasi di Sumatera Barat
Relevansi kebijakan nasional ini sangat terasa di Sumatera Barat. Sejumlah wilayah seperti Solok Selatan, Sijunjung, Lima Puluh Kota, hingga Pasaman terus dihadapkan pada dilema aktivitas PETI.
Maraknya penggunaan alat berat di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan potensi pencemaran zat berbahaya seperti merkuri tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga memicu potensi bencana alam serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran regulasi mengenai WPR dan IPR menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah di Sumbar untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah secara presisi. Formalisasi tambang rakyat dipandang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi penambang lokal, sekaligus menekan praktik pungutan liar dan perusakan lingkungan yang tak terkontrol.
Kendati demikian, tantangan terbesar di tingkat daerah adalah memastikan proses pengusulan WPR dilakukan secara objektif dan partisipatif. Pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya, pengelolaan limbah tailing, serta keselamatan kerja harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan IPR.
Pengamat dan pelaku tata kelola lingkungan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tegas terhadap praktik pertambangan yang merusak alam atau beroperasi di luar area yang diperbolehkan.
Pembinaan teknis, kemudahan perizinan bagi rakyat, serta komitmen penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar mengubah status administratif, melainkan benar-benar menghadirkan pertambangan rakyat yang aman, legal, dan berkeadilan. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar