JAKARTA (LN) – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan sembilan perusahaan (korporasi) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Selain menyasar korporasi, kepolisian juga menetapkan 223 tersangka perorangan dari total 273 laporan polisi yang ditangani di 12 Polda jajaran.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa seluruh korporasi yang dijerat status tersangka beroperasi di Pulau Kalimantan.
"Dari sembilan tersangka korporasi, tujuh di antaranya beroperasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan," ujar Pipit.
Sebaran Laporan dan Penanganan Kasus
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri mencatat ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan pihak perusahaan. Laporan-laporan tersebut didistribusikan dan ditangani oleh 10 Polda jajaran bersama Dittipidter Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat penanganan terbanyak untuk kategori ini dengan 33 laporan. Posisi berikutnya diikuti oleh:
- Polda Sumatera Selatan: 17 laporan
- Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan
- Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan
- Polda Kalimantan Timur: 7 laporan
- Polda Riau: 6 laporan
- Polda Lampung & Polda Kalimantan Utara: Masing-masing 3 laporan
- Polda Jambi: 2 laporan
- Polda Kep. Bangka Belitung & Dittipidter Bareskrim Polri: Masing-masing 1 laporan
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun Penjara
Pipit menegaskan, penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan—baik perorangan maupun korporasi—akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih demi memberikan efek jera. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar menanggalkan metode lama dalam pembukaan lahan. Mengabaikan dampak lingkungan demi cara praktis dan murah dengan membakar lahan kini berkonsekuensi hukum sangat berat. (Red/dtk)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar