Padang (LN) — Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Diko Eka Putra, S.S.T.P., M.Si., memicu kecurigaan publik dan sorotan tajam. Pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran operasional serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Balai Kota Padang tersebut enggan memberikan klarifikasi resmi terkait proyek rehabilitasi fasilitas pusat pemerintahan Kota Padang.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan media melalui pesan WhatsApp ke nomor selulernya di 0812-9855-1625 tidak mendapatkan jawaban langsung. Bukannya memberikan penjelasan transparan mengenai penggunaan uang rakyat, Diko justru mengutus pihak lain untuk mengontak media melalui sambungan telepon. Langkah yang terkesan mengelak dan menghindari konfirmasi pers ini memantik spekulasi serius di tengah masyarakat: Ada apa di balik proyek rehabilitasi Balai Kota Padang?
Anggaran Fantastis Capai Nyaris Rp1 Miliar
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, alokasi dana APBD Kota Padang yang dikucurkan untuk paket pekerjaan pemeliharaan fisik dan kegiatan pendukung di Balai Kota Padang tergolong fantastis untuk ukuran perbaikan rutin gedung pemerintahan.
Sejumlah alokasi anggaran yang menjadi sorotan meliputi:
- Belanja Pemeliharaan Toilet Lantai 2: Menyerap anggaran fisik berkisar Rp500 juta. Kegiatan ini didampingi oleh alokasi Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pemeliharaan Toilet Lantai 2 senilai Rp62 juta.
- Belanja Pemeliharaan Rooftop, Plafond, dan Panggung: Paket Belanja Pemeliharaan Perbaikan Rooftop DAK Beton, Plafond Sealer Kaca, dan Panggung Balaikota menelan biaya sekitar Rp400 juta, dengan alokasi Belanja Jasa Konsultan Pengawasan sebesar Rp37 juta.
Nilai akumulatif paket pemeliharaan yang menembus angka nyaris Rp1 miliar tersebut dinilai publik memicu tanda tanya besar terkait efisiensi anggaran dan kewajaran penetapan harga (owner’s estimate).
Proyek 'Siluman' Tanpa Plang Informasi dan Sinyalemen Kroni
Kecurigaan masyarakat kian menguat menyusul fakta di lapangan. Di lokasi pelaksanaan pengerjaan fisik Gedung Balai Kota Padang, tidak ditemukan adanya papan nama proyek (plang informasi).
Ketiadaan plang transparansi ini terindikasi kuat sebagai bentuk kesengajaan untuk menyembunyikan detail kegiatan dari pengawasan publik. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui identitas perusahaan penyedia jasa, nilai kontrak pasti, sumber dana, masa waktu pengerjaan, hingga spesifikasi teknis pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa kontraktor pelaksana yang menggarap proyek ratusan juta rupiah ini merupakan orang dekat atau kroni dari lingkaran pejabat berwenang. Skenario penunjukan penyedia jasa secara tertutup serta dugaan "pengondisian" proyek diduga menjadi alasan mendasar di balik enggannya Bagian Umum Setdako Padang membocorkan rincian pekerjaan kepada pers.
Tabrak UU KIP dan Aturan Pengadaan Barang/Jasa
Sikap menghindar serta pengabaian atas kewajiban transparansi publik ini dinilai mengangkangi aturan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance). Praktik penutupan informasi ini disinyalir menabrak:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjunjung tinggi prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.
- Prinsip Transparansi Konstruksi: Setiap pengerjaan fisik sarana umum yang bersumber dari keuangan daerah wajib memasang plang proyek sebagai wujud pertanggungjawaban publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Setdako Padang, Diko Eka Putra belum memberikan tanggapan resminya. Redaksi terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti materiil tambahan guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan Balai Kota Padang tersebut. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar