PADANG (LN) — Kota Padang ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah penyelenggaraan Porprov Sumbar XVI yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 14 Oktober 2026 mendatang.
Dengan perhitungan per hari ini (13 September 2026), waktu yang tersisa menuju pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tersebut hanya tinggal 19 hari lagi. Namun, di balik mepetnya sisa waktu tersebut, transparansi pengelolaan anggaran hibah bernilai fantastis mencapai Rp38 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Padang kini berhadapan dengan sorotan tajam publik.
Baca juga berita terkait sebelumnya :
Kepastian kesanggupan Kota Padang mengampu penyelenggaraan 20 cabang olahraga (cabor) dari total 54 cabor yang dipertandingkan telah tertuang dalam Surat Pernyataan Wali Kota Padang Nomor 400.4.4.3/102/DisporaPdg/2026. Meski demikian, penelusuran fakta teknis di lapangan memperlihatkan celah krusial terkait efektivitas penyerapan serta akuntabilitas realisasi dana puluhan miliar tersebut.
Peta Kerawanan Anggaran Rp38 Miliar
Berdasarkan dokumen perencanaan, pagu dana hibah sebesar Rp38 miliar terbagi menjadi dua kelompok beban utama.
- Alokasi Bonus & Pembinaan Kontingen (Rp23 Miliar): Pos dana untuk modal pengerahan 1.567 personel kontingen Padang (terdiri dari 1.083 atlet, 192 pelatih, 106 official, hingga 54 bapak angkat SKPD) demi target mempertahankan Juara Umum.
- Alokasi Operasional Tuan Rumah (Rp15 Miliar): Pos dana yang dialokasikan untuk pemenuhan sarana teknis 20 cabor, akomodasi Wasit/Juri/Panitia, penataan venue, kesehatan, hingga perizinan sewa arena.
Misteri Realisasi dan Status Transaksi Sewa 13 Venue
Data teknis penyelenggaraan mencatat bahwa dari 20 lokasi pertandingan yang disiapkan di Kota Padang, sebanyak 13 arena pertandingan berstatus sewa dari pihak perguruan tinggi, swasta, dan kawasan khusus. Pengerjaan arena tanding ini tersebar di beberapa lokasi strategis yang memerlukan pengawasan biaya secara ketat:
- Kompleks UNP Air Tawar: Digunakan untuk cabor Atletik, Petanque, Floorball, dan Tenis Lapangan dengan status sewa pada fasilitas perguruan tinggi. Hal ini menuntut kejelasan penyelesaian alokasi nilai sewa serta legalitas penggunaan fasilitas akademis.
- Kompleks PT Semen Padang: Mengakomodasi cabor Gymnastik, Panahan, dan Tenis Meja yang memanfaatkan arena milik BUMN/swasta dengan status sewa, di mana progres fisik rehabilitasi sarana per pertandingan perlu dipastikan.
- Kawasan Swasta (G Sport Center & Rafhely Futsal): Menjadi venue untuk cabor Gulat dan Bola Tangan berstatus sewa swasta, yang menyorot tingkat kesiapan pengadaan alat tanding digital pendukung.
- Kawasan Khusus & Publik (Pasir Jambak & Lanud Padang): Digunakan untuk cabor Berkuda Memanah dan Balap Motor di area terbuka berstatus sewa khusus, yang membutuhkan kepastian kualitas keamanan lintasan serta besaran anggaran pembenahan fisik di lapangan.
Pertanyaan mendasar yang menyeruak: Apakah seluruh kewajiban finansial sewa dan kontrak penataan 13 arena tersebut telah terealisasi atau masih mengendap dalam bentuk skema piutang komitmen?
Kejelasan Pengadaan Sarana Cabor dan Paket Seragam
Di samping persoalan arena, sorotan tajam mengarah pada pemenuhan alat tanding khusus untuk 20 cabor (seperti papan skor digital, matras pertandingan, perlengkapan memanah, hingga perangkat catur/bridge).
Publik menuntut transparansi mengenaiSkema pengadaan perlengkapan cabor: apakah murni pembelian aset baru, sistem sewa alat teknis, atau sekadar memanfaatkan sarana lama yang minim kelaikan.
Begitu juga volume dan nilai riil pengadaan paket seragam kontingen, Panitia Pelaksana (Panpel), Liaison Officer (LO), serta perangkat pertandingan (wasit dan juri).
Transparansi Akomodasi dan Pos Media Center
Panitia telah memetakan puluhan lokasi penginapan mulai dari LPMP/BBPMP, Asrama Haji, Wisma Poltekes, hingga hotel swasta (Polamas, Kawana, Benhill, Bougenfill). Namun, besaran riil penyerapan anggaran untuk akomodasi dan transportasi lokal ini patut diawasi secara independen guna mencegah potensi timbulnya penganggaran ganda (double budgeting) antara alokasi provinsi dan dana hibah kota.
Selain itu, pos alokasi anggaran publikasi, penataan branding venue (banner, baliho reklame), serta penyediaan fasilitas utama Media Center bagi kerja jurnalis hingga kini belum memaparkan rincian angka yang terbuka kepada publik.
Terkait semua itu, Ketua KONI Kota Padang, Erianto, saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat maupun telepon seluler terkait rincian penggunaan anggaran hibah tersebut, belum memberikan jawaban. Kondisi serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang, Eka Putra Buhari, S.STP., M.P.A, yang belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi.
Hingga saat berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu penjelasan dari Dispora dan KONI Padang. Tunggu berita selanjutnya. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar