Skandal Hibah KONI Padang: Modus "Cuci Dosa" Temuan Lama dan Kuitansi Fiktif Puluhan Cabor Terbongkar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 24 Juni 2026

Skandal Hibah KONI Padang: Modus "Cuci Dosa" Temuan Lama dan Kuitansi Fiktif Puluhan Cabor Terbongkar



PADANG (LN) — Praktek pengelolaan keuangan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang diterpa badai besar. Bukan karena urusan prestasi atlet di gelanggang, melainkan akibat mencuatnya rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang membongkar skandal lingkaran setan pengelolaan anggaran hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang TA 2025.


​Berdasarkan dokumen resmi BPK, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp436.416.000,00 dari keseluruhan realisasi hibah KONI sebesar Rp5.870.337.000. 


Dari data tersebut, auditor negara menguliti dua modus operandi krusial: praktik akrobat anggaran gali lubang tutup lubang untuk memutihkan temuan lama, serta rekayasa administrasi berupa kuitansi bodong pada puluhan Cabang Olahraga (Cabor).


Gali Lubang Tutup Lubang: Siasat "Cuci Uang" Temuan BPK Pakai Dana Baru

​Temuan paling mencolok dalam LHP BPK tersebut berada pada penggunaan dana hibah berjalan (TA 2025) sebesar Rp300.600.000. Dana sepertiga miliar tersebut secara sepihak dipotong oleh pengurus KONI untuk menyetor kembali uang ke Kas Daerah guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi atas temuan penyelewengan anggaran pada LHP BPK TA 2024 dan TA 2025 sebelumnya.


​Kronologi penelusuran dokumen menunjukkan, KONI Kota Padang menggunakan dana pencairan Hibah Tahap 1 untuk membayar dua lembar Surat Tanda Setoran (STS) ke Inspektorat, yakni:

1. ​STS Nomor 01/Dispora/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 sebesar Rp245.600.000.


​2. STS Nomor 04/Dispora/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp55.000.000.


"Penggunaan dana hibah untuk pembayaran tindak lanjut rekomendasi atas temuan pemeriksaan BPK RI tidak sesuai dengan proposal pengajuan hibah awal sehingga pembayaran untuk tindak lanjut tersebut tidak layak untuk dibayarkan," tegas BPK dalam dokumen LHP-nya.

​Secara hukum administrasi, modus ini dinilai sebagai pelanggaran berat. Alih-alih mengembalikan kerugian negara dari kantong pribadi oknum yang bersangkutan, pengurus justru memutihkan dosa personal mereka menggunakan anggaran baru yang hakikatnya ditujukan untuk pembinaan atlet dan olahraga kota Padang. Walhasil, dalam Tabel 1.33 LHP BPK, kolom realisasi hasil pemeriksaan untuk pos pengembalian ini langsung dicoret menjadi Rp0,00 alias ber-selisih penuh karena dinilai ilegal.


Sengkarut Musyorkot: Ketua Panitia "Pinjam Nama" & Kuitansi Bodong 27 Cabor

​Kecerobohan pengelolaan anggaran semakin telanjang pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) KONI Kota Padang. Kegiatan ini menyedot anggaran sebesar Rp110.000.000,00, namun BPK menemukan bahwa dokumen yang sah hanya senilai Rp57.643.500,00.


​Dari porsi yang diklaim tersebut, terdapat item belanja penggantian dana transportasi kepada cabang olahraga sebesar Rp18.900.000,00. Mirisnya, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap kuitansi yang benar-benar ditandatangani oleh pengurus cabor hanya senilai Rp10.050.000,00.


​Auditor menemukan ada selisih sebesar Rp8.850.000,00 yang merupakan tumpukan kuitansi fiktif tanpa adanya tanda tangan dari 27 cabor selaku penerima manfaat.


​Kebocoran ini berkelindan erat dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Musyorkot, Sdr. FS. Saat diperiksa pada 29 April 2026, FS blak-blakan mengaku bahwa namanya hanya "dipinjam" sebagai ketua panitia dan ia tidak pernah membuat ataupun mengetahui penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Berdasarkan kesaksian Bendahara Umum KONI periode 2021-2025, Sdr. Syf, kendali pencairan dana dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif ini berada di bawah kendali langsung Sdr. Yn selaku juru bayar/tenaga administrasi bersama Ketua KONI.


Daftar Panjang Kebocoran Anggaran dan Hilangnya Saksi Kunci

​Selain dua klaster kakap di atas, BPK merinci rentetan laporan tidak sesuai ketentuan lainnya yang memicu kerugian berlapis:

  • Dana Transportasi Pengurus Gaib (Rp22.500.000,00): Dana transportasi pengurus harian dari Januari s.d. September mengalir tanpa ditandatangani oleh Wakil Bendahara Umum KONI, Sdr. MH. BPK melaporkan bahwa MH tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya saat diundang klarifikasi.
  • Dana Hibah Cabor Gulat Nihil (Rp10.000.000,00): Bantuan untuk PGSI mengikuti kualifikasi SEA Games 2025 diklaim habis, namun tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban sepeser pun.
  • Anggaran Fiktif Turnamen Lokal: Ditemukan manipulasi honorarium wasit Liga U-13 (selisih Rp4 juta), honorarium ganda tanpa tanda tangan di Palapa Cup (Rp2,8 juta), ketiadaan bukti belanja makan-minum di Turnamen PARLAW CUP VII (Rp15 juta), Turnamen Futsal Askot PSSI (Rp5,4 juta), serta sejumlah turnamen Sepak Takraw (Koto Tangah, Padang Sarai, Lubuk Buaya) dan Kejuaraan Kick Boxing.
Tumpulnya Fungsi Verifikasi Dispora Kota Padang

​Investigasi berbasis dokumen ini bermuara pada satu pertanyaan besar: Di mana peran pengawasan instansi terkait?


​BPK secara terbuka memberikan nota teguran keras kepada jajaran birokrasi Pemerintah Kota Padang. Auditor negara menilai lolosnya laporan-laporan janggal ini mencerminkan lumpuhnya sistem kontrol pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang selaku pemberi komitmen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


"Atas perbedaan kondisi antara bukti pertanggungjawaban dan Laporan Pertanggungjawaban KONI untuk kegiatan kesekretariatan maupun cabang olahraga ini seharusnya sudah diketahui oleh Tim Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga yang memiliki tupoksi melakukan verifikasi atas LPJ dan bukti pertanggungjawaban dari penerima hibah," bunyi kutipan LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat halaman 75.

​Kelalaian berlapis ini mengindikasikan adanya pembiaran administratif atau bahkan potensi kongkalikong guna menyembunyikan rapor merah pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak Dispora Kota Padang, Pengurus KONI Kota Padang, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan ruang klarifikasi berimbang mengenai temuan ini.

 (Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"