PADANG PANJANG (LN) — Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang kini berada di ujung tanduk. Penataan tata ruang yang seharusnya menjadi pijakan pembangunan daerah justru tersandera oleh dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan secara masif.
Dua proyek komersial dan perumahan—De Box Cafe (D'Box Arena) serta Perumahan Siti Naiman—kini menjadi sorotan utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akibat dugaan pengalihfungsian lahan pertanian berkelanjutan tanpa izin resmi.
Dari penelusuran dan data resmi yang dihimpun, pembangunan De Box Cafe diketahui berdiri di atas kawasan hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B secara tegas tidak diperbolehkan untuk kepentingan bisnis swasta dan hanya diizinkan secara terbatas untuk kepentingan umum atau infrastruktur pemerintah.
Baca berita sebelumnya :
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang mengungkapkan bahwa pengembang De Box Cafe tidak pernah berkoordinasi, mengurus rekomendasi tata ruang, maupun mengantongi izin teknis dari Pemko Padang Panjang sejak awal berdiri pada 2021.
Nihil Izin Lingkungan & Andalalin: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin lingkungan untuk pengelolaan air bersih dan limbah kotor kawasan tersebut. Dinas Perhubungan pun mengonfirmasi tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terkait area parkir dan mobilitas kendaraan di lokasi.
Dugaan Manipulasi Mandiri (Self-Declaration) OSS: Pihak pengembang disinyalir memanfaatkan celah sistem Online Single Submission (OSS) dengan membuat surat pernyataan mandiri yang mengklaim kesesuaian tata ruang, padahal Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan rekomendasi tata ruang baik secara lisan maupun tertulis.
Surat Peringatan Diumbalang: Pemko Padang Panjang telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik kafe dan playground di area LP2B, namun pihak pengelola dilaporkan tetap mengabaikan teguran resmi tersebut.
Pengrusakan Fasum dan Ranah Pidana Perumahan Siti Naiman
Tak kalah krusial, kasus pembangunan Perumahan Siti Naiman bahkan telah berujung pada dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum. Dinas PUPR menjelaskan bahwa pengembang awalnya hanya mengajukan izin sementara menggunakan akses jalan untuk lalu lintas kendaraan pengangkut material. Namun, setelah pekerjaan selesai, akses jalan tersebut tidak dikembalikan ke kondisi semula dan malah dijadikan jalan permanen di kawasan hijau.
Guna menertibkan pelanggaran tersebut, Dinas PUPR sempat memasang papan larangan hingga melakukan pengecoran untuk menutup akses ilegal tersebut. Naasnya, pengecoran penutupan jalan itu diduga dibongkar secara paksa oleh pihak pengembang pada malam hari di bulan Ramadan.
Aksi pembongkaran liar tersebut sempat direkam langsung oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Padang Panjang, di mana telepon seluler milik Kabid Bina Marga beserta sejumlah barang bukti digital telah disita pihak kepolisian guna kepentingan pembuktian pidana.
Syarat Mutlak Clean and Clear Audit Kementerian ATR/BPN
Masalah pelanggaran ruang ini kian mendesak lantaran Kementerian ATR/BPN menjadikan penyelesaian kasus De Box Cafe dan Perumahan Siti Naiman sebagai syarat mutlak (clean and clear audit) sebelum dokumen Perda RTRW Kota Padang Panjang dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan Persetujuan Lintas Sektoral (Linsek). Jika pelanggaran lahan pertanian dan LP2B ini tidak ditindak tegas, pengesahan Perda RTRW Padang Panjang dipastikan tertahan di pusat.
Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama tim gabungan OPD, Satpol PP, dan pihak kepolisian kini berada di titik krusial untuk mengambil tindakan tegas. Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian tata ruang di masa mendatang.
Publik kini menunggu ketegasan Pemko Padang Panjang: apakah hukum tata ruang akan ditegakkan secara adil, ataukah praktik pengangkangan aturan oleh investor akan terus dibiarkan mengorbankan masa depan ruang kota dan kedaulatan pangan daerah?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pemilik (owner) De Box Cafe serta pihak pengembang Perumahan Siti Naiman terkait tuduhan pelanggaran tata ruang dan proses hukum yang sedang berjalan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar