Unjuk Rasa Disdik Sumbar Panas, Masa GMM-SM Tuntut Transparansi Anggaran dan Teacher Summit - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 27 Agustus 2026

Unjuk Rasa Disdik Sumbar Panas, Masa GMM-SM Tuntut Transparansi Anggaran dan Teacher Summit




PADANG (LN) — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Jenderal Sudirman No. 52, Padang Timur, Kamis (27/8/2026). 


Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian tersebut membawa isu krusial terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan transparansi anggaran di lingkungan Disdik Sumbar.


​Kekecewaan massa mengemuka lantaran Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tidak berada di lokasi. Massa pendemo hanya diterima oleh Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar, Suryanto, yang didampingi sejumlah staf instansi tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Fadli mendesak Disdik Sumbar mengambil sikap tegas dan transparan untuk menuntaskan persoalan Teacher Summit serta indikasi penagihan dana sebesar Rp200.000 per guru yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.


​"Sumatera Barat tidak butuh pejabat pendidikan yang memeras uang guru, uang rakyat, dan uang siswa! Kami menuntut pengusutan tuntas, pernyataan sikap resmi, serta tindakan hukum yang tegas," seru Fadli di lokasi aksi.


12 Poin Tuntutan Utama GMM-SM:

  1. Copot Kepala Dinas Pendidikan Sumbar — Ganti dengan pejabat yang berintegritas dan kompeten.
  2. Periksa Seluruh Pelaksana Kegiatan — Usut pihak-pihak yang terlibat dari inisiasi, penetapan dana Rp200.000, penagihan, hingga penggunaan fasilitas pemerintah.
  3. Telusuri dan Buka Aliran Dana — Transparansi penuh terkait rekening, kuitansi, dan penggunaan dana Rp200.000 dari guru.
  4. Proses Hukum Jika Terbukti Melanggar — Usut unsur pelanggaran administrasi, disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara.
  5. Kembalikan Uang Guru — Seluruh dana pungutan tanpa dasar hukum wajib dikembalikan secara transparan.
  6. Ombudsman Sumbar Harus Tuntaskan Pemeriksaan — Lakukan pemeriksaan objektif, independen, dan terbuka kepada publik.
  7. Inspektorat Lakukan Audit Khusus — Audit menyeluruh atas legalitas, sumber pembiayaan, dan keterlibatan pejabat/ASN.
  8. DPRD Sumbar Panggil dan Periksa Kadisdik — Panggil pihak penyelenggara dan pengelola dana dalam rapat terbuka.
  9. Lindungi Guru yang Memberikan Keterangan — Hentikan intimidasi, mutasi, atau ancaman terhadap guru yang bersuara.
  10. Evaluasi Total Dinas Pendidikan Sumbar — Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kegiatan sekolah.
  11. Audit SMA/SMK Negeri se-Sumatera Barat — Periksa indikasi pungli berkedok sumbangan di sekolah-sekolah.
  12. Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah — Diproses hukum jika terbukti memaksakan pembayaran komite atau melakukan pungli berkedok sumbangan.

Sikap Resmi Disdik Sumbar: Mengacu Permendikbud dan Pergub

​Menanggapi tuntutan massa, Kabid SMK Suryanto menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan jawaban resmi. Penjelasan tersebut tertuang dalam surat nomor 900/7382/PSMK/DISDIK-2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kadisdik Sumbar, Habibul Fuadi.


​Dalam surat tanggapan tersebut, Disdik Sumbar menerangkan tiga poin utama:

  1. Dasar Hukum Sumbangan — Pemanfaatan dan pelaporan dana sumbangan di SMK Negeri mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Pengelolaan e-BLUD — Bagi SMK Negeri berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kegiatan komite dan BLUD berjalan secara mandiri, namun pelaporan pertanggungjawaban keuangannya terintegrasi dalam sistem e-BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
  3. Mekanisme Informasi Publik — Terkait rincian pertanggungjawaban dana sumbangan komite, massa aksi diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi resmi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.

Dari Disdik Sumbar, Massa Demonstrasi Pindah ke gedung DPRD Sumbar 

Setelah menyampaikan orasi, massa aksi GMM-SM membubarkan diri secara tertib dari area Gedung Disdik Sumbar pada Kamis sore. Rombongan pendemo langsung melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mendesak legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. (Red01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"