PADANG PANJANG (LN)— Ketegasan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menegakkan aturan tata ruang kembali diuji. Pemanfaatan ruang untuk operasional Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena yang berdiri di atas kawasan pertanian dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga kini terus berlanjut, meski dua surat peringatan tertulis telah dilayangkan.
Berdasarkan dokumen resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, pemerintah daerah telah menerbitkan Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) pada 10 November 2025 dan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) pada 24 November 2025. Dalam kedua dokumen tersebut, pemanfaatan ruang oleh D’Box Arena dinyatakan tidak sesuai dengan pola ruang kawasan pertanian.
Masing-masing surat memberikan batas waktu tujuh hari kerja bagi pemilik usaha untuk menyesuaikan kegiatan dan melengkapi perizinan. Namun, hingga batas waktu habis, penegakan sanksi berupa penghentian kegiatan belum tampak di lapangan.
Peringatan Sejak Awal Pembangunan
Fakta yang terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama mitra kerja Pemko Padang Panjang menunjukkan bahwa teguran sejatinya sudah dilayangkan sebelum SP-1 terbit.
Kepala Dinas PUPR mengungkapkan bahwa sejak kegiatan pembangunan dimulai, pihak pengelola telah diingatkan baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, instruksi peneguran telah ada sejak kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra melalui Kepala Dinas PUPR saat itu, Widya Kusuma.
"Waktu kegiatan pembangunan akan dimulai, Kadis PUPR yang saat itu dijabat oleh Widya Kusuma memang telah diperintahkan oleh Pj. Wako... Widya Kusuma telah menjelaskan bahwa status kawasan itu tidak bisa dibangun karena masuk dalam kawasan LP2B," ujar pejabat Dinas PUPR dalam rapat tersebut.
DPRD Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sikap inkonsisten dalam mengeksekusi aturan administratif ini memicu kritikan dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, menegaskan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap pendataan dan penuangan kertas peringatan belaka.
"Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua," tegas Hendra.
Lambannya tindakan nyata pasca-SP2 melahirkan tanda tanya publik mengenai efektivitas pengawasan tata ruang daerah. Meski muncul spekulasi terkait adanya pengaruh pihak tertentu yang membekingi operasional usaha tersebut, penelusuran sejauh ini belum menemukan bukti substantif yang mengarah pada dugaan intervensi non-teknis.
Apakah Pemko Padang Panjang akan melanjutkan proses ke Peringatan Tertulis Ketiga (SP-3), penghentian kegiatan secara paksa, atau tindakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak pengelola D'Box Arena serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita cenderung berimbang (cover both sides) terkait langkah penindakan selanjutnya. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar