Proyek Akal-Akalan E-Katalog APE Disdikbud Padang Panjang: Kadis Pilih Bungkam, Perjanjian Kinerja 2026 Dilanggar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 04 Agustus 2026

Proyek Akal-Akalan E-Katalog APE Disdikbud Padang Panjang: Kadis Pilih Bungkam, Perjanjian Kinerja 2026 Dilanggar



PADANG PANJANG (LN) — Kasus dugaan pengondisian dan pengabaian aturan dalam Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang TA 2025/2026 kian menjadi sorotan publik.


​Pengadaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp549.731.765 tersebut terbongkar sarat akal-akalan. Pola pengondisian diduga kuat terjadi sejak awal melalui negosiasi "formalitas" eceran sebesar Rp450-an per item barang bernilai belasan juta rupiah. 


Tak hanya itu, dua vendor yang disodorkan—yakni PT HS dan PT CBA—terungkap berada di bawah ketiak Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang sama, sebuah pola persekongkolan semu yang mematikan persaingan sehat.


Baca berita sebelumnya :


Dokumen Kunci: Perjanjian Kinerja 2026 Mengunci Tanggung Jawab Mutlak Kadis

​Sikap menghindar yang ditunjukkan pihak dinas kini mentok pada bukti dokumen otentik. Berdasarkan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan stempel basah, NASRUL, SH. M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang (Pihak Pertama) secara sadar mengikatkan diri kepada Wali Kota Padang Panjang HENDRI ARNIS (Pihak Kedua).


​Dalam klausul Perjanjian Kinerja tersebut tertulis secara eksplisit:


"PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami."


​Dokumen ini mematahkan dalih bahwa penyimpangan pengadaan barang dan jasa e-katalog hanyalah "kelalaian teknis" Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau staf di bawahnya. Secara hukum tata kelola pemerintahan, Nasrul telah menandatangani ikrar bahwa seluruh kegagalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran di dinas yang dipimpinnya adalah tanggung jawab dirinya secara langsung.


​Apalagi, Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX senilai Rp549,7 Juta diterbitkan pada 8 Mei 2026—beberapa bulan setelah Perjanjian Kinerja 2026 disepakati. Penandatanganan kontrak tanpa Dokumen Persiapan Pengadaan, tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan tanpa referensi harga pembanding independen dari luar e-katalog jelas merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang melanggar Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Nomor 177 Tahun 2024.


Bungkam via WhatsApp: Menghindar atau Mengakui Penyimpangan?

​Di tengah sorotan tajam dan ancaman potensi kerugian negara yang membayang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si, justru memilih opsi bungkam.


​Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan tim redaksi melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp ke nomor selulernya di 0812-6719-3062 sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


​Dari pantauan pada aplikasi pesan tersebut, tanda centang dua (check-list dua) terlihat jelas, mengindikasikan bahwa pesan konfirmasi yang memuat daftar pertanyaan teknis terkait legalitas komitmen, dugaan persekongkolan vendor, lelucon negosiasi Rp450, hingga pertanggungjawaban klausul Perjanjian Kinerja 2026 telah sukses diterima di ponsel milik Nasrul.


​Aksi enggan merespons dari pimpinan Disdikbud Padang Panjang ini bukan sekadar bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan memperkuat spekulasi bahwa pihak dinas memang tidak memiliki argumentasi hukum maupun data pembanding untuk membela diri.


Pintu Masuk Wali Kota dan Aparat Penegak Hukum

​Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga secara tegas menyebutkan kewajiban Wali Kota Padang Panjang selaku Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi."


​Dengan terungkapnya dugaan pengondisian e-katalog ini, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis didesak untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi keras sesuai dokumen perjanjian yang ditandatanganinya bersama Nasrul.


​Di sisi lain, perpaduan antara Dokumen Perjanjian Kinerja 2026, Dokumen Komitmen Surat Pesanan, bukti kesamaan Beneficial Ownership vendor, serta sikap tertutup pimpinan dinas telah menjadi karpet merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Dari hasil investigatif teknis hingga pembongkaran struktur Harga Pokok Produksi (HPP) penyedia kini mendesak dilakukan untuk menghitung secara pasti angka potensi kerugian negara pada proyek APE bernilai Rp549,7 Juta tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Wali Kota Padang Panjang, maupun pihak PT HS untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan berita. (Tim investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"