Akal-Akalan E-Katalog di Proyek APE Disdikbud Padang Panjang, Dugaan Persekongkolan Pengadaan Menyegat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 01 Agustus 2026

Akal-Akalan E-Katalog di Proyek APE Disdikbud Padang Panjang, Dugaan Persekongkolan Pengadaan Menyegat



PADANG PANJANG (LN) — Sistem katalog elektronik (e-purchasing) yang dirancang untuk mencegah kebocoran uang negara diduga kuat berbalik menjadi modus baru penyimpangan anggaran. Praktik ini disinyalir sengaja dimanfaatkan untuk mengunci pemenang proyek serta mengelabui proses negosiasi harga dalam pengadaan publik.


​Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan penelusuran dokumen atas Belanja Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan TA 2025/2026 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang, terkuak indikasi kuat potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK Swasta bernilai total Rp549.731.765,00.


​Kerugian negara diduga timbul akibat hilangnya skema price efficiency (efisiensi harga) serta nihilnya pembandingan harga pasar independen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Pola Persekongkolan Semu: Kunci Utama Mengunci Vendor

​Jejak pengondisian ini bermula sejak Februari 2025, jauh sebelum Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX diterbitkan pada 8 Mei 2026. Tim Teknis Lapangan dari PT HS mendatangi PPK Disdikbud Padang Panjang dengan membawa brosur, daftar harga, dan tautan e-katalog.


​Tanpa melakukan survei pasar (market survey) maupun menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai pembanding, PPK diduga langsung menyepakati penawaran PT HS. Untuk memenuhi legalitas formal, PPK mengantongi brosur dari PT CBA sebagai pembanding.


​Namun, penelusuran data pada portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM membongkar fakta krusial: PT HS dan PT CBA berada di bawah ketiak Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang sama. Kesamaan entitas ini menguatkan dugaan persekongkolan semu untuk menciptakan persaingan 'kertas' demi memuluskan penunjukan vendor tunggal.


Negosiasi "Lelucon" Rp450: Celah Menguapnya Uang Daerah

​Dampak dari pengabaian acuan harga pembanding independen membuat posisi tawar anggaran daerah lumpuh di hadapan penyedia. Proses negosiasi harga dalam sistem e-katalog disinyalir sekadar formalitas syarat administratif tanpa ada upaya mengamankan harga terbaik bagi negara.


​Penelusuran atas 20 jenis item barang APE bernilai ratusan juta rupiah menunjukkan pola potongan harga yang sangat tidak masuk akal, yakni hanya Rp449,00 hingga Rp451,00 per unit barang:

  • Playground 01: Ditawarkan seharga Rp17.910.811,00, hanya dipotong Rp451,00 (0,0025%) sehingga disepakati Rp17.910.360,00.
  • Pro L5 (KB2): Ditawarkan seharga Rp7.162.163,00, hanya berkurang Rp450,00 menjadi Rp7.161.713,00.
  • Balok Susun Seri 120-140C: Dari penawaran Rp1.383.784,00, hanya terkoreksi Rp451,00 menjadi Rp1.383.333,00.
  • Buku Sarana Penunjang HG004: Dari penawaran Rp619.820,00, disepakati Rp619.369,00 (dipotong Rp451,00).

Potongan "eceran" ratusan rupiah untuk item pengadaan bernilai puluhan juta rupiah ini memperlihatkan bahwa negara membayar barang dengan harga yang didikte sepenuhnya oleh vendor, tanpa ada koreksi kelayakan harga pasar.


Ancaman Pidana dan Potensi Kerugian Negara

​Langkah PPK Disdikbud Padang Panjang yang mengabaikan penyusunan harga referensi secara eksplisit menabrak Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan PPK menyusun referensi harga pembanding di luar aplikasi e-katalog untuk menjamin price-value terbaik bagi negara.


​Akibat pengabaian prosedur ini, seluruh nilai realisasi pengadaan APE sebesar Rp549.731.765,00 berpotensi mengandung unsur kemahalan harga (overpricing/mark-up). Selisih antara harga riil pabrikan/distributor dengan harga terkontrak yang ditanggung APBD/APBN itulah yang menjadi indikasi awal nilai kerugian negara.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang serta pimpinan PT HS, sekaligus terus mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"