PADANG (LN) — Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat membutuhkan pendekatan komprehensif dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penindakan hukum berupa penangkapan pelaku serta pemusnahan barang bukti semata tidak akan cukup untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut tanpa diimbangi langkah pencegahan yang massif di tingkat tapak.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi saat menghadiri kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Gubernur menggarisbawahi pentingnya keterlibatan kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga struktur pemerintahan nagari dan elemen masyarakat adat. Secara khusus, peran strategis ninik mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), pemuda, dan tokoh masyarakat lokal dinilai menjadi garda terdepan dalam membendung penetrasi narkoba di lingkungan komunitas.
"Kita harapkan nagari-nagari, Kerapatan Adat Nagari, dan pemuda bisa menjadi yang terdepan dalam melakukan pencegahan agar peredaran narkoba dapat kita minimalisir," ujar Mahyeldi.
Selain penguatan kearifan lokal di tingkat nagari, Pemprov Sumbar juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan untuk memperketat program edukasi serta intervensi dini di lingkungan sekolah guna melindungi generasi muda. Langkah ini bakal diselaraskan dengan pengetatan pengawasan di titik-titik krusial pintu masuk wilayah Sumbar, seperti bandara, jalur perbatasan darat, serta simpul transportasi umum lainnya.
Capaian Penindakan Polda Sumbar
Ancaman peredaran gelap narkotika di Sumbar saat ini berada pada tingkatan yang mengkhawatirkan. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan narkotika dengan mengamankan 51 orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa: Sabu: 1.813,48 gram, Ganja: 152.288,53 gram (sekitar 152,2 kg) dan Ekstasi: Ratusan butir.
Adapun total barang bukti yang telah mendapatkan penetapan status hukum dari kejaksaan untuk dimusnahkan pada kesempatan tersebut mencakup 1,46 kilogram sabu, 124,72 kilogram ganja, serta 201 butir ekstasi. Sebagian besar pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta partisipasi aktif masyarakat yang ditindaklanjuti secara terukur oleh petugas lapangan. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar