Misteri Dana Rp5 Miliar Jamkrida Sumbar di MTN Bermasalah dan Rapor Merah Reasuransi Rp4 Miliar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 05 Agustus 2026

Misteri Dana Rp5 Miliar Jamkrida Sumbar di MTN Bermasalah dan Rapor Merah Reasuransi Rp4 Miliar



PADANG (LN) — PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penjaminan ini diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengelola keuangan daerah.


​Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian dan kekurangpenerimaan keuangan yang melilit BUMD penjamin usaha mikro dan kecil ini menembus angka belasan miliar rupiah. Dua temuan utama BPK menyingkap tabir lemahnya manajemen risiko investasi serta kekacauan tata kelola administrasi reasuransi perusahaan.


Investasi Rp5 Miliar Tertahan di MTN Bermasalah Tanpa Mitigasi Risiko

​Dalam laporan BPK, PT Jamkrida Sumbar mencatatkan lonjakan nilai penempatan investasi reksa dana dari Rp7,50 miliar pada 2023 menjadi Rp27,00 miliar per 30 Juni 2025. Namun, di balik angka fantastis tersebut, terdapat dana sebesar Rp5.000.000.000,00 pada produk Medium Term Notes (MTN) PT PNM PN (melalui RDPT PT PNM IM) yang hingga kini tak jelas nasib penarikannya.


​Investasi yang ditempatkan sejak tahun 2017 tersebut mulanya dijadwalkan jatuh tempo pada tahun 2020. Namun, hingga tahun 2024, pencairan dana pokok tidak dapat dilakukan dan harus diperpanjang sebanyak dua kali akibat PT PN mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


​Celakanya, temuan audit BPK mengungkap indikasi kelalaian fatal: PT Jamkrida Sumbar tidak melakukan analisis kelayakan perpanjangan investasi maupun penilaian risiko ulang setelah penundaan pencairan terjadi. Manajemen terkesan pasif dan membiarkan dana segar senilai Rp5 miliar daerah mengendap tanpa ada kejelasan langkah hukum (legal action) atau penyelamatan aset.


​Padahal, sejak awal penempatan di tahun 2017, peringkat kredit (rating) instrumen tersebut berada di level BBB (-) dari PT PEI—sebuah tanda bahwa ketahanan portofolio aset tersebut relatif lemah dan rawan terhadap risiko gagal bayar.


Benang Kusut Reasuransi: Potensi Komisi Melayang Rp4,09 Miliar

​Tak berhenti pada persoalan investasi MTN, kelemahan tata kelola operasional PT Jamkrida Sumbar juga merembet pada transaksi reasuransi dengan mitra kerjanya.

Berdasarkan rincian perhitungan audit BPK pada Lampiran 1 untuk periode Tahun 2023, terjadi perselisihan mendasar mengenai formula perhitungan Komisi Reasuransi dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) antara PT Jamkrida Sumbar dan PT IARB.

  • Realisasi Diterima: PT Jamkrida Sumbar hanya menerima komisi reasuransi berbasis IJP Net (7,5%) sebesar Rp1.948.894.694,93.
  • Hak Seharusnya: Berdasarkan basis IJP Gross (22,5%), hak komisi yang seharusnya mengalir ke kas Jamkrida Sumbar mencapai Rp6.043.017.958,46.
  • Selisih/Kekurangan: Akibat ketidakjelasan dasar acuan dalam Statement of Account (SoA) tersebut, PT Jamkrida Sumbar mengalami kekurangan penerimaan komisi sebesar Rp4.094.123.263,53.

Di saat yang bersamaan, audit juga menemukan adanya akumulasi kekurangan pembayaran IJP dari PT Jamkrida Sumbar kepada PT IARB sebesar Rp872.594.994,32. Kejanggalan perhitungan yang berlangsung selama 12 bulan sepanjang tahun 2023 ini mengindikasikan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan internal BUMD dalam mengawal perjanjian bisnis bernilai miliaran rupiah.


Redaksi Melayangkan Surat Konfirmasi Resmi

​Guna menjaga integritas pemberitaan dan menjamin hak jawab bagi pihak terkait, Redaksi Media Laksus News secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Direksi serta Manajemen PT Jamkrida Sumbar (Perseroda).


​Tim Investigasi Laksus News mendesak manajemen memberikan penjelasan gamblang mengenai:

  1. ​Perkembangan status hukum penyelesaian PKPU PT PN dan penarikan dana pokok/bunga sebesar Rp5 miliar.
  2. ​Alasan di balik ketiadaan analisis mitigasi risiko saat terjadi perpanjangan jatuh tempo.
  3. ​Langkah rekonsiliasi serta penagihan sisa komisi reasuransi Rp4,09 miliar kepada PT IARB/PT RNI.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Laksus News masih menunggu jawaban resmi dari jajaran Direksi PT Jamkrida Sumbar terkait konfirmasi yang telah diajukan. (LN01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"