Menjaga Kondusivitas Organisasi: DPW APKASINDO Sumbar Tegaskan Penyelenggaraan Musda DPD Pesisir Selatan Sah dan Sesuai Ketentuan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 31 Agustus 2026

Menjaga Kondusivitas Organisasi: DPW APKASINDO Sumbar Tegaskan Penyelenggaraan Musda DPD Pesisir Selatan Sah dan Sesuai Ketentuan



PESEL (LN) — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Sumatera Barat memberikan penegasan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.


​Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim organisasi agar tetap aman, sejuk, dan kondusif bagi seluruh petani sawit di Pesisir Selatan.


Kronologi Penerbitan Mandat Musda


​Untuk memahami konteks penunjukan panitia secara utuh, DPW APKASINDO Sumbar menyampaikan rekapitulasi kronologis sebagai berikut:


Masa Tugas Plt DPD dan Evaluasi Organisasi


Sebelumnya, kepemimpinan DPD APKASINDO Pesisir Selatan diamanahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) dengan tugas utama menyelenggarakan Musda. 


Namun, hingga batas waktu konstitusional yang ditentukan berakhir, forum Musda belum berhasil dilaksanakan.


​Pengambilan Diskresi Konstitusional oleh DPW agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan (power vacuum) yang berpotensi merugikan kepentingan petani sawit di Pesisir Selatan, DPW APKASINDO Sumbar menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi status Plt dan menerbitkan Surat Mandat Penyelenggaraan Musda yang baru.


​Penunjukan Tim Penerima Mandat


DPW secara sah menunjuk lima orang penerima mandat (Gestafson, S.H., Agustian, S.P., Amrizal Caniago, Afrizal Kirun, dan Epi Syofian, S.H., M.M.) khusus sebagai panitia pelaksana (organizing committee) untuk mengawal konsolidasi hingga hari pelaksanaan Musda.


Klarifikasi dan Ketentuan Organisasi


​Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur, menegaskan beberapa hal mendasar terkait keabsahan dan mekanisme Musda:


​Legitimasi Surat Mandat: Penerbitan mandat oleh DPW memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART organisasi. 


Adanya perbedaan pendapat dari sebagian pihak tidak membatalkan atau mengubah legalitas surat mandat yang telah diterbitkan.


Fungsi Mandat vs Penentuan Pengurus: Tim penerima mandat bertugas memfasilitasi administrasi dan teknis Musda, bukan menetapkan pengurus secara sepihak. Isu mengenai penunjukan calon Ketua, Sekretaris, atau Bendahara tertentu adalah wacana luar yang tidak mengikat.


Hak Suara dan Demokrasi Forum: Penentuan Ketua DPD beserta jajaran pengurus sepenuhnya berada di tangan para pemegang hak suara sah pada forum Musda. _DPW berdiri netral dan tidak memihak calon manapun_.


​Kelayakan Lokasi Acara : Pemilihan Gedung Pertemuan KSU Taqwa, Airpura, telah mempertimbangkan aspek efisiensi serta keterjangkauan titik tengah (center point) bagi perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan sentra sawit.


Komitmen Mewujudkan Musda yang Aman dan Kondusif


​DPW APKASINDO Sumbar mengimbau seluruh elemen petani kelapa sawit swadaya di Pesisir Selatan untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar, dan bersama-sama menyukseskan Musda.


​"Tujuan utama APKASINDO adalah menjadi rumah besar dan tempat mengadu bagi seluruh petani sawit Pessel. Mari kita salurkan aspirasi secara bijak dalam forum Musda yang bermartabat. 


Siapa pun ketua yang terpilih secara demokratis nantinya, mari kita dukung bersama demi kemajuan dan kesejahteraan petani sawit di Pesisir Selatan," tutup Jufri Nur. (LN01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"