Mengurai Borok PJN I Sumbar: Aspal Dipangkas, Spesifikasi Diakali, Kasatker 'Alergi' Tunjukkan Bukti Setor - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 06 Agustus 2026

Mengurai Borok PJN I Sumbar: Aspal Dipangkas, Spesifikasi Diakali, Kasatker 'Alergi' Tunjukkan Bukti Setor

 



PADANG (LN) — Praktik "sunat" volume pengerjaan fisik dan manipulasi perhitungan anggaran diduga marak terjadi pada proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta penelusuran data dokumen compliance audit anggaran publik Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, terungkap borok pengelolaan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Barat.


​Tidak tanggung-tanggung, tim investigasi mengendus penyimpangan pada 5 paket pengerjaan strategis di bawah Satker PJN I Sumbar dengan total nilai permasalahan mencapai Rp4.421 milyar.


​Modus operandi yang terungkap dari sumber terpercaya tersebut membentang dari pengurangan volume material, pengerjaan galian asal-asalan di luar profil desain, permainan tingkat kepadatan laboratorium (core drill), hingga manipulasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).

Mengurai 5 (lima) Paket Proyek Bermasalah di Satker PJN I Sumbar

1. Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang

Nilai Kontrak Proyek: Rp216.419.511.400,00 (Pelaksana: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk / WIKA), Total Permasalahan: Rp2.556.086.728,54 (Persentase Temuan: 1,18% dari Nilai Kontrak)


2. Penanganan Jalan Sioban (Simp. Logpon) – Katiet

Pagu Anggaran Proyek: Rp93.826.627.000,00 (Pelaksana: PT Nasuma Putra), Total Permasalahan: Rp920.572.193,89 (Persentase Temuan: 0,98% dari Pagu Anggaran)


3. Penanganan Jalan dan Jembatan Toa Pejat – Rokot – Sioban (Simp. Logpon)

Pagu Anggaran Proyek: Rp174.090.000.000,00 (Panjang Penanganan 21,73 km di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai), Total Permasalahan: Rp497.763.171,62 (Persentase Temuan: 0,29% dari Pagu Anggaran)


4. Pekerjaan Penggantian Jembatan Kiambang A

Total Pagu Proyek: Rp25.259.985.000,00, Total Permasalahan: Rp266.447.396,17 (Persentase Temuan: 1,05% dari Total Pagu)


5. Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman

Nilai Kontrak Proyek: Rp47.845.954.000,00 (Pelaksana: PT Sarana Mitra Saudara), Total Permasalahan: Rp180.294.415,62 (Persentase Temuan: 0,38% dari Nilai Kontrak)


Dari Administrasi Berpindah Pidana: Keterlambatan Melewati Batas 60 Hari

​Sesuai ketentuan perundang-undangan pada Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat maupun penyedia jasa wajib menindaklanjuti dan mengembalikan seluruh kerugian/kelebihan pembayaran keuangan negara ke Kas Negara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.


​Sesuai siklus audit tahunan Kementerian PU, penyerahan LHP kepatuhan/PDTT dilaksanakan pada rentang Maret hingga Mei 2025. Hal ini berarti batas akhir waktu tindak lanjut pengembalian dana senilai Rp4,42 miliar tersebut telah lama jatuh tempo pada rentang Mei hingga Juli 2025.

Keterlambatan yang melewati batas waktu 60 hari ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Secara regulasi, ketika tenggat waktu administratif tersebut diabaikan atau dilewati tanpa adanya pengembalian utuh ke Kas Negara, maka domain penanganan secara otomatis beralih dari ranah administratif menjadi ranah tindak pidana. Indikasi kerugian negara yang tak diselesaikan tepat waktu tersebut berubah status menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang sah untuk diusut tuntas.

Kasatker Bergeming Soal Bukti Setor, Klaim "Tuntas" via WhatsApp

​Guna menguji transparansi dan keterbukaan informasi publik, Tim Investigasi Laksus News berusaha memintai konfirmasi resmi kepada pihak-pihak bertanggung jawab di Satker PJN I Sumbar.


​Saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal pengembalian serta bukti penyetoran kembali selisih dana Rp4,42 miliar tersebut ke Kas Negara, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumatera Barat, Andi Mulya Rusli, S.T., M.T., memilih memberikan tanggapan yang terkesan irit dan normatif.

Melalui pesan singkat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026), Andi hanya menjawab singkat tanpa melampirkan rincian bukti transfer atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).


"Wass. Alhamdulillah, BPK udh tuntas..." tulis Andi Mulya Rusli membalas konfirmasi media.


​Namun, ketika tim investigasi mencecar lebih dalam mengenai tanggal pasti penyetoran, dokumen Tanda Bukti Setor (STS) dari para kontraktor pelaksana, hingga sanksi internal bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan pembayaran fisik 100%, Kepala Satker PJN I Sumbar tersebut mendadak mengunci rapat mulutnya dan tak lagi memberikan balasan hingga berita ini diturunkan.


​Sikap mengelak dan klaim tunggal tanpa bukti konkret ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan proyek negara di Sumatera Barat. 


Media ini akan menelusuri lebih dalam, benarkah pihak penyedia jasa/kontraktor telah menyetor kerugian tersebut ke Kas Negara atau hanya sebatas klaim sepihak tanpa bukti otentik untuk menutupi kelalaian teknis di lapangan. ​Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"