Lelang Batu Bara Sitaan Perdana Sukses, Ditjen Gakkum ESDM Setor Rp 20,9 Miliar ke Kas Negara - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 06 Agustus 2026

Lelang Batu Bara Sitaan Perdana Sukses, Ditjen Gakkum ESDM Setor Rp 20,9 Miliar ke Kas Negara

 


JAKARTA (LN) — Langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberantas praktik penambangan ilegal membuahkan hasil nyata bagi penerimaan negara. Melalui skema lelang resmi, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM berhasil menjual puluhan ribu ton batu bara hasil sitaan dari berbagai kasus kejahatan tambang.


​Dari hasil lelang terbuka yang diselenggarakan melalui portal resmi lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, PT Wisesa Janitra Sejahtera resmi keluar sebagai pemenang pada 8 Juli 2026. Pemenang lelang mengeksekusi pembelian batu bara sitaan sebanyak 76.742 metrik ton (MT) dengan nilai transaksi mencapai Rp 20.976.670.000. Seluruh dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


​Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan kini tidak berhenti pada aspek penindakan hukum pidana semata, melainkan berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery).


​"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan contribution nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," tegas Jeffri dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).


Pengawasan Ketat Pascalealng

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemenang lelang diberikan batas waktu maksimal 60 hari kalender—atau hingga 10 September 2026—untuk merampungkan proses pengangkutan, pembongkaran, dan pemuatan seluruh barang sitaan dari lokasi penyimpanan (stockpile).


​Jeffri memastikan, Ditjen Gakkum ESDM tidak akan melepas proses ini begitu saja. Pengawasan melekat dan pendampingan lapangan akan terus dilakukan demi mengantisipasi potensi kendala maupun penyimpangan selama evakuasi barang berlangsung.


​"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan," lanjutnya.


​Dalam pelaksanaannya, Ditjen Gakkum ESDM bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum (APH) setempat. Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) ini berlandaskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.


​Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan tambang ilegal: negara tidak hanya hadir menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap jengkal kekayaan alam yang disimpangkan dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat secara akuntabel dan transparan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"