PADANG PANJANG (LN) — Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Padang Panjang disinyalir sarat masalah hingga berpotensi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil investigasi serta dokumen data terpercaya mengindikasikan kuatnya dugaan permainan oknum di balik tidak masuknya 35 bangunan baru ke SPPT PBB-P2, pembiaran 17 tunggakan menara telekomunikasi hingga satu dekade, serta dua unit SPBU yang tidak pernah dinilai secara individual. Kondisi ini memicu spekulasi liar mengenai adanya dana pajak yang sengaja 'dibelokkan' dan mengalir ke kantong oknum pejabat tertentu.
Baca juga berita lainnya :
Celah Kebocoran Pajak dari Bangunan Baru dan SPBU
Berdasarkan penelusuran atas dokumen data terpercaya yang disandingkan dengan citra satelit Google Earth dan aplikasi SIG-PBB, ditemukan sedikitnya 35 objek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah selesai dibangun namun nilainya belum diperhitungkan dalam penetapan PBB-P2 pada SPPT Wajib Pajak.
Dugaan permainan oknum mencuat karena bangunan komersial yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini tetap ditagih menggunakan tarif tanah kosong atau bangunan lama, sementara potensi nilai tambah pajaknya diduga kuat menguap masuk ke kantong pribadi.
Tak hanya itu, pola permainan oknum juga tercium pada perlakuan khusus terhadap dua unit fasilitas umum komersial, yakni SPBU 14.271.536 dan SPBU 14.271.531. Pemko Padang Panjang diketahui belum pernah melakukan penilaian individual terhadap kedua SPBU tersebut.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 dan PMK Nomor 85 Tahun 2024, SPBU tergolong Objek Pajak Khusus yang wajib dinilai secara individual memperhitungkan seluruh konstruksi dan sarana pendukungnya. Pengabaian aturan menteri ini disinyalir bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada indikasi kompromi di bawah meja agar kewajiban pajak SPBU berada jauh di bawah nilai riil.
Tunggakan Menara Telekomunikasi Dibiarkan Tanpa Teguran
Kejanggalan paling menonjol terlihat pada penagihan PBB-P2 sektor menara telekomunikasi.
Dokumen data terpercaya mencatat dari 19 SPPT objek pajak khusus menara, terdapat 17 SPPT yang menunggak sejak tahun 2015 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp55,98 juta.
Tunggakan tersebut melibatkan sejumlah pengelola menara, di antaranya PT XLA (Rp22,54 juta), PT Ind (Rp14,14 juta), PT Pro (Rp9,94 juta), PT Tkm (Rp5,80 juta), dan PT Mit (Rp3,54 juta).
Meskipun penagihan sempat dilakukan melalui komunikasi lisan pada April 2026, petugas Bidang P2D Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengaku kesulitan melacak kontak pengelola baru akibat perubahan kepemilikan.
Ironisnya, selama 10 tahun pembiaran tersebut, BPKD terbukti tidak pernah sekalipun menerbitkan Surat Teguran resmi.
Hal ini kian memperkuat dugaan adanya dana 'pengaman' yang mengalir ke kantong oknum sebagai imbalan atas pembiaran penagihan piutang daerah tersebut.
Latar Belakang Ketentuan Sistem PBB-P2
Secara regulasi, PBB-P2 menganut sistem official assessment, di mana pemerintah daerah berwenang menetapkan besaran pajak terutang dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak melalui SPPT.
Pemutakhiran data objek pajak seharusnya memanfaatkan integrasi data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Maraknya praktek percaloan pajak dan indikasi aliran dana ke kantong oknum dalam tata kelola PBB-P2 ini kini menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala BPKD Kota Padang Panjang serta Kepala Bidang P2D terkait temuan dokumen ini, namun pihak terkait belum memberikan tanggapan. Tunggu berita selanjutnya. (Tim investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar