PADANG PANJANG (LN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang resmi menyita satu kontainer boks dokumen usai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Penggeledahan ini mempertegas langkah jaksa penyidik dalam mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H., dengan pengawalan ketat dua personel kepolisian bersenjata.
Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kejari Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dan Penetapan Izin Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.
Pekerjaan Diduga Asal-asalan dan Tak Sesuai Kontrak
Penyidikan kasus ini berawal dari penertiban administrasi dan pemeriksaan lapangan atas fisik proyek yang didanai APBD Kota Padang Panjang TA 2024 senilai Rp1.669.970.078,81. Berdasarkan hasil uji sampel fisik di lapangan, penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum berupa ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi serta kerusakan fisik di sejumlah titik jalan yang ditengarai akibat pengerjaan asal-asalan.
"Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang didukung oleh beberapa alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat," ujar Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah.
Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dan menggandeng ahli konstruksi serta auditor keuangan untuk menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Penghitungan Auditor
Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang, Muhammad Al Asyhari, menegaskan bahwa penyitaan satu boks dokumen dari ruang kerja PUPR difokuskan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. Penggeledahan sendiri disaksikan dan didampingi langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, S.T., serta Kabid Binamarga, Dodi Indra.
"Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan akhir kerugian keuangan negara. Setelah hasil resmi audit keluar, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana," tegas Al Asyhari.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti bersikap kooperatif saat proses penggeledahan dan membenarkan kedatangan tim penyidik Kejari di kantornya. Publik kini menantikan pengumuman resmi dari kejaksaan terkait siapa saja pejabat komitmen maupun pihak kontraktor pelaksana yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar