PADANG (LN) — Praktek perdagangan emas ilegal (pembelian hasil tambang emas tanpa izin) yang bermuara pada jaringan internasional berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) dibekuk petugas dalam operasi tangkap tangan/penyamaran di Kota Solok pada Kamis (20/8/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 3 batang emas murni hasil pemurnian dengan total berat 1,4 kilogram, sejumlah uang tunai, serta timbangan digital yang digunakan untuk bertransaksi dengan para penambang liar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan penegakan hukum ketiga yang dilakukan Ditreskrimsus dalam kurun waktu dua bulan terakhir guna memutus mata rantai pasokan tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Barat.
"Ini adalah pengungkapan yang ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin, Dirkrimsus juga telah menindak kasus serupa di Solok Selatan dan Solok Kota. Dalam kasus terbaru ini, tersangka A kita amankan bersama 1,4 kg emas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," tegas Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Modus Operandi: Tampung Hasil Tambang, Murni-kan, Lalu Ekspor Ilegal
Pengungkapan kasus ini membongkar pola pergerakan sindikat yang terstruktur rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka A berperan sebagai pengepul/pembeli (cukong lapangan) yang menyerap hasil penambangan emas ilegal di kawasan Solok dan sekitarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa penyergapan berawal dari laporan intelijen masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi emas ilegal berskala besar. Tim kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan pembuntutan hingga berhasil menyergap pelaku.
"Modus operandinya, tersangka membeli emas dari daerah pertambangan liar, lalu memurnikannya. Setelah dibentuk menjadi batangan, emas tersebut disiapkan untuk diselundupkan dan diserahkan kepada jaringan pembeli di Malaysia," ungkap AKBP Okta Rahmansyah.
Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan terkait volume transaksi tersangka. Dalam kurun waktu harian, siklus perdagangan emas ilegal yang dikendalikan WN India ini diperkirakan mencapai 1 hingga 2 kilogram per dua hari.
"Yang jelas yang bersangkutan per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilogram emas," tambah Okta.
Mengusut Pemodal Utama Berinisial N di Malaysia
Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka A. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar kini tengah mendalami keterlibatan aktor intelektual dan pemodal utama berinisial N yang terdeteksi berada di Malaysia.
Langkah lanjutan penyidikan difokuskan pada tiga ranah krusial:
- Titik Hulu: Mengidentifikasi dan mengusut tuntas lokasi-lokasi tambang emas ilegal (PETI) yang menjadi penyuplai bahan mentah kepada tersangka.
- Aliran Keuangan: Mengurai marjin keuntungan, skema pembayaran, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam alur transaksi emas ilegal lintas negara ini.
- Jaringan Penyelundupan: Membongkar jalur distribusi udara maupun laut yang digunakan untuk meloloskan emas batangan ilegal dari Sumatera Barat menuju Malaysia.
Tersangka A dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terkait penampungan, pengolahan, dan pemurnian hasil tambang dari wilayah tanpa izin.
Polda Sumbar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga menjangkau seluruh jaringan yang terlibat. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar