JAKARTA (LN) — Sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, resmi bergulir ke ranah hukum. Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi Laksus News pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) digugat oleh Koperasi Produsen Yakin Tama Madani (YTM) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pemutusan kerja sama secara sepihak.
Tak tanggung-tanggung, perkara dengan Nomor 897/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut turut menyeret jajaran pengambil kebijakan tertinggi negara. Pihak yang ikut dijadikan Turut Tergugat meliputi Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN RI, serta Komisi III dan Komisi VI DPR RI.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Koperasi YTM, Erik Sepria, S.H.I., M.H., membenarkan adanya pendaftaran gugatan hukum tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, Erik Sepria menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih detail terkait pokok-pokok permasalahan dari materi gugatan yang disampaikan ke pengadilan. Hal itu lantaran perkara tersebut masih dalam tahapan mediasi dan Penggugat masih menunggu itikad baik dari PT. Agrinas Palma Nusantara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
Sengketa KSO Kebun Sawit Dharmasraya
Gugatan ini bermula dari dugaan pembatalan sepihak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 006/P-P.KSO/APN/I/2026 tanggal 6 Januari 2026. Perjanjian tersebut mengatur pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 715,03 hektar di Desa Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya—lahan eks PT. Selago Makmur Plantation.
Dalam petitumnya, Koperasi YTM menuntut ganti rugi materil sebesar Rp8.290.748.390,- dan ganti rugi immateril sebesar Rp5.000.000.000,-, dengan total tuntutan mencapai Rp13,29 miliar.
Penarikan Lembaga Kepresidenan, Kementerian BUMN, hingga DPR RI sebagai Turut Tergugat dilakukan untuk menuntut fungsi pengawasan aset negara dan BUMN. Penggugat meminta Majelis Hakim menghukum Presiden RI dan Menteri BUMN (Turut Tergugat I dan II) untuk memerintahkan PT. Agrinas mematuhi pembayaran ganti rugi, sementara Komisi III dan VI DPR RI (Turut Tergugat III dan IV) diminta menjalankan fungsi pengawasan atas BUMN terkait.
Tergugat Mangkir di Sidang Perdana
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) lalu terpaksa ditunda lantaran pihak PT. Agrinas Palma Nusantara selaku Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak Tergugat dan para Turut Tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Laksus News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT. Agrinas Palma Nusantara guna meminta klarifikasi dan ruang hak jawab terkait gugatan tersebut. Tunggu berita selanjutnya. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar