PADANG (LN) — Akurasi dan keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, mengundang sorotan kritis.
Hasil penelusuran dokumen perbandingan LHKPN periodik 2024 dan 2025 mengungkapkan indikasi kuat pencatatan data yang sekadar menyalin (copy-paste) nilai tahun sebelumnya tanpa melakukan appraisal (penilaian ulang) mandiri maupun menyesuaikan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) riil di lapangan.
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada item Tanah dan Bangunan Seluas 74 m²/41 m² di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan. Pada laporan periodik 31 Desember 2024, aset ini dicantumkan bernilai Rp1.150.000.000. Angka yang persis sama kembali dimunculkan pada laporan periodik 31 Desember 2025 sebesar Rp1.150.000.000.
Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Berdasarkan lembar Pengumuman LHKPN KPK perbandingan periode 2024 dan 2025, rincian daftar aset yang dimiliki oleh Elsa Putra Friandi adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan (Total: Rp3.250.000.000 di 2024 | Rp3.150.000.000 di 2025)
- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m²/120 m² di Kab/Kota Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp1.600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 32 m²/32 m² di Kab/Kota Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp500.000.000 (2024) \rightarrow Rp400.000.000 (2025)
- Tanah dan Bangunan Seluas 74 m²/41 m² di Kab/Kota Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp1.150.000.000 (2024) \rightarrow Rp1.150.000.000 (2025)
B. Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp233.000.000)
- Motor, Honda Supra X 125 Tahun 2009 (Hasil Sendiri): Rp3.000.000
- Mobil, Toyota Innova Tahun 2018 (Hasil Sendiri): Rp230.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
- Total Nilai: Rp336.000.000
D. Surat Berharga
- Tahun 2024: Rp0 \rightarrow Tahun 2025: Rp119.004.303
E. Kas dan Setara Kas
- Tahun 2024: Rp620.416.325 \rightarrow Tahun 2025: Rp623.546.300
F. Hutang
- Total Nilai: Rp325.000.000 (Stagnan di 2024 & 2025)
Total Harta Kekayaan Bersih (Setelah Dikurangi Hutang):
Rp4.114.416.325 (Periodik 2024) \rightarrow Rp4.136.550.603 (Periodik 2025).
Stagnansi Aset vs Anomali Penurunan Nilai Properti
Pencatatan angka yang identik secara beruntun pada aset tanah/bangunan seluas 74 m²/41 m² bertolak belakang dengan realitas ekonomi kawasan Tangerang Selatan—wilayah penyangga ibu kota yang mencatatkan tren kenaikan nilai pasar properti (capital appreciation) dan penyesuaian tarif NJOP PBB secara berkesinambungan setiap tahunnya.
Kejanggalan penulisan ini semakin mencolok jika disandingkan dengan item aset lainnya pada lembar dokumen yang sama. Pada aset Poin A.2 / A.5 (Tanah dan Bangunan Seluas 32 m²/32 m² di Tangerang Selatan), pelapor secara aktif melakukan penyesuaian/revaluasi nilai hingga angka klaimnya turun drastis dari Rp500 Juta (2024) menjadi Rp400 Juta (2025).
Fenomena ini menyisakan tanda tanya besar: Mengapa nilai sebuah aset properti di lokasi strategis mengalami penurunan nilai sebesar Rp100 juta dalam kurun satu tahun, sementara aset lain di kota yang sama justru dicatat stagnan tanpa perubahan nilai sedikit pun?
Secara kaidah akuntansi dan pelaporan publik, kelalaian serta ketimpangan dalam mengurasi penilaian aset properti ini memicu beberapa indikasi utama:
- Stagnansi Pasif & Pola Copy-Paste: Pelapor diduga kuat hanya memindahkan angka nominal lama pada aset tertentu tanpa melakukan penelusuran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB terbaru maupun evaluasi harga pasar riil.
- Menabrak Regulasi Penilaian Properti: Penurunan nilai aset properti (depresiasi bangunan atau koreksi harga tanah) tanpa alasan/keterangan yang jelas menimbulkan spekulasi mengenai keabsahan metode appraisal yang digunakan pelapor.
- Potensi Underreporting Kekayaan: Dengan membekukan nilai aset pada angka Rp1,15 miliar serta menurunkan nilai aset lainnya di tengah naiknya harga properti kawasan Tangerang Selatan, total akumulasi kekayaan bersih (net worth) penyelenggara negara secara sistematis berpotensi tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya (understatement).
Perspektif Hukum: Aspek Pertanggungjawaban dan Konsekuensi
Secara hukum dan etika penyelenggaraan negara, ketidakbenaran pengisian dokumen LHKPN bukan sekadar isu etika publik, tetapi mengandung konsekuensi yuridis yang tegas:
- Sanksi Administrasi Heavy-Duty (UU No. 28 Tahun 1999): Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan sah. Penyampaian data yang tidak akurat dapat memicu sanksi disiplin ASN hingga rekomendasi pembebasan dari jabatan.
- Keterangan Tidak Benar pada Dokumen Negara: Penyampaian data yang bertolak belakang dengan fakta lapangan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait penyampaian keterangan tidak benar pada dokumen resmi bersurat pernyataan di atas materai.
- Indikasi Penyamaran Aset (TPPU/Gratifikasi): Pengisian data yang asal-asalan atau pembekuan nilai aset secara sengaja acap kali menjadi pintu masuk bagi penegak hukum (KPK/Kejaksaan) untuk menguji asal-usul kekayaan (unexplained wealth) serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uji Transparansi Pejabat Publik
Kepatuhan LHKPN tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif menyerahkan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan kewajiban menyajikan data yang jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fenomena pencatatan aset bernilai stagnan, penurunan nilai properti secara mendadak, serta pengulangan data secara mentah pada LHKPN Kepala BPJN Sumbar ini menambah daftar panjang kerapuhan validitas data pejabat publik di sektor infrastruktur.
Redaksi Laksus News terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak BPJN Sumbar guna menguji apakah anomali data ini murni akibat kelalaian teknis input atau bentuk penyesuaian nilai riil di lapangan. (Red/LN)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar