PADANG (LN) — Proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II – Padang Sub Project milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V sejatinya dirancang sebagai benteng utama melindungi Kota Padang dari ancaman banjir bandang tahunan.
Namun, di balik retorika perlindungan warga, proyek di bawah naungan Satker SNVT PJSA Ws. Indragiri – Akuaman, Ws. Kampar, Ws. Rokan (IAKR) ini bergeser menjadi panggung dugaan malpraktik konstruksi dan manipulasi keuangan negara.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK RI atas Kepatuhan PBJ TA 2024 s.d. Triwulan III TA 2025 pada Kementerian Pekerjaan Umum, ditemukan indikasi penyimpangan teknis dan keuangan bernilai fantastis mencapai Rp4.706.986.448,23 pada paket pekerjaan fisik ini.
POTRET DAN REKAM JEJAK PROYEK
Paket pekerjaan strategis ini terdaftar resmi dengan nama Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II – Padang Sub Project, yang berada di bawah kendali teknis Satuan Kerja SNVT PJSA Ws. Indragiri – Akuaman, Ws. Kampar, Ws. Rokan (IAKR) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang—sebuah unit perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Proyek bernilai raksasa ini mencatatkan nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada LPSE PUPR sebesar Rp135.151.000.000 dengan pembiayaan proyek bersumber dari dana pinjaman luar negeri (Loan JICA No. IP-582) APBN Kementerian PU dengan masa pelaksanaan Multi-Years Tahun Anggaran 2023–2025, yang difokuskan pada penanganan infrastruktur penanggulangan banjir di kawasan Batang Kandis, Kota Padang.
Guna mengeksekusi pengerjaan fisik di lapangan, pekerjaan dipercayakan kepada PT Arafah Alam Sejahtera (KSO) selaku kontraktor pelaksana utama, serta menggandeng PT ITAL Pompe Indonesia sebagai vendor penyedia unit pompa (Mobile Pump). Namun, di balik alokasi dana ratusan miliar rupiah tersebut, pelaksanaan proyek justru diwarnai oleh temuan audit resmi BPK RI yang membongkar total indikasi penyimpangan sebesar Rp4.706.986.448,23.
TIGA PILAR PENYIMPANGAN KEUANGAN & KAJIAN TEKNIS
1. Reduksi Volume Pasangan Batu 650–800 kg (Selisih Kerugian Rp2,16 Miliar)
- Analisis Modus: Pekerjaan pasangan batu (rip-rap atau tanggul penahan arus) dengan bobot 650–800 kg dan ambang void maksimum 38% merupakan struktur penahan erosi tebing sungai. Dalam dokumen kontrak, volume dipatok sebesar 82.314,81\text{ m}^3 dengan harga satuan Rp685.946,00 per meter kubik. Namun, hasil uji petik dan pemeriksaan geometris BPK menyingkap realisasi di lapangan hanya mencapai 79.155,30\text{ m}^3—sehingga terdapat pencurian volume sebesar 3.159,51\text{ m}^3 dengan nilai pencairan lebih sebesar Rp2.167.253.246,46.
- Penyebab Utama: Terjadi penggelembungan laporan As-Built Drawing demi mengejar klaim progres fisik. Pengawasan oleh Konsultan Supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir sengaja dilonggarkan tanpa melakukan pengujian verifikasi volume secara geometris di tiap segmen penanganan.
2. Pekerjaan Box Culvert Precast (0% / Fiktif Senilai Rp391 Juta)
- Analisis Modus: Pengadaan dan pemasangan beton pracetak Box Culvert ukuran 250 \times 250 \times 100\text{ cm} dengan ketebalan 30\text{ cm} sepanjang 19,20 meter (Mata Pembayaran IV.4.8.5) dengan nilai satuan Rp20.380.414,91 per meter tercatat dalam tagihan pencairan anggaran telah selesai. Namun, pengujian fisik BPK di lokasi mencatat angka mengejutkan: 0,00 meter (Sama sekali belum dikerjakan/Fiktif), yang mengakibatkan indikasi kerugian negara mencapai Rp391.303.966.
- Penyebab Utama: Terjadi manipulasi Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate) dan klaim pencairan atas item pekerjaan yang belum diproduksi maupun dipasang. Hal ini mengindikasikan adanya celah sistematis antara Konsultan Supervisi, PPK, dan Kontraktor Pelaksana saat menandatangani berita acara serah terima parsial.
3. Pembayaran DP Mobile Pump Senilai Rp2,10 Miliar (Fiktif di Lokasi / Material on Site)
- Analisis Modus: Berdasarkan regulasi pengadaan, pencairan dana Material on Site (MoS) sebesar 30% (senilai Rp2.100.601.800,00 dari total pengadaan 2 \times 250\text{ L/dt} senilai Rp7,00 Miliar kepada PT ITAL Pompe Indonesia) mensyaratkan fisik barang sudah harus berada dan tersimpan di lokasi proyek. Saat pemeriksaan fisik dilakukan audit BPK, unit pompa SAMA SEKALI TIDAK DITEMUKAN DI LOKASI PEKERJAAN.
- Penyebab Utama: PPK melanggar regulasi pengadaan dengan mencairkan anggaran mendahului kedatangan fisik barang. Modus ini disinyalir digunakan untuk memberikan dana talangan ilegal (bridging loan) bagi penyedia, yang berisiko tinggi merugikan keuangan negara jika barang gagal terkirim.
INDIKASI PELANGGARAN SISTEMIK LAINNYA
Bila ditinjau secara keseluruhan, total akumulasi kekurangan volume pada pengerjaan fisik—mulai dari pasangan batu, Box Culvert, hingga item pelapis Geotextile tebal sedang (400 - 800\text{ gr/m}^2) yang menyumbang selisih sebesar 1.813,50\text{ m}^2 senilai Rp47.827.435,50—mencatatkan total kerugian volume fisik sebesar Rp2.606.384.648.
Pengurangan kuantitas material filtrasi tanah dan pasangan batu ini tidak hanya menyunat keuangan negara, tetapi juga merusak daya tahan struktur penahan tanah di sepanjang aliran sungai Batang Kandis dan Batang Arau, memicu risiko erosi dan kerusakan dini saat debit air meningkat.
UPAYA KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi Redaksi Laksus News masih berupaya keras melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker SNVT PJSA IAKR.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap jajaran manajemen kontraktor pelaksana utama, PT Arafah Alam Sejahtera (KSO), serta pihak penyedia vendor PT ITAL Pompe Indonesia. Namun, hingga saat berita ini dirilis, baik pihak BWS Sumatera V maupun kontraktor pelaksana belum memberikan jawaban resmi atau tanggapan terkait temuan selisih volume fisik dan dugaan pencairan dana fiktif senilai Rp4,7 Miliar tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Tunggu berita selanjutnya. (Tim investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar