PARIAMAN (LN) – Temuan dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan persampahan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman kini memasuki fase krusial. Praktik lancung yang semula ditudungkan sebagai kelalaian administrasi biasa, kini secara terang-benderang mengarah pada delik kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi murni.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan bukti pemeriksaan fisik (stock opname), akumulasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas ini menyentuh angka Rp60,5 juta. Kebocoran tersebut terbagi dalam dua pos utama: selisih kurang setor karcis fisik sebesar Rp47,6 juta dan penguapan dana retribusi sampah dari delapan sekolah pemakai Dana BOS sebesar Rp12.8 juta.
Baca berita sebelumnya :
Merespons temuan ini, Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Afwandi, memastikan bahwa jajaran pengawas internal tidak akan tinggal diam dan telah mengambil tindakan represif administratif yang sangat ketat.
Perintah Tegas Wali Kota: Hitung Mundur 60 Hari TGR Dimulai
Saat dikonfirmasi secara mendalam oleh Redaksi Laksus News, Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Afwandi, menegaskan bahwa penanganan atas kerugian daerah ini tidak lagi berada di ruang kompromi. Sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Pariaman, pihaknya telah menyurati dinas terkait untuk memaksa pengembalian uang rakyat tersebut.
"Sesuai dengan perintah Wali Kota, Inspektorat telah menyurati Dinas Perkim LH untuk segera menyelesaikan temuan kerugian negara tersebut sebelum batas waktu yang diberikan, yakni selama 60 hari," ujar Afwandi dengan nada bicara yang tegas.
Langkah taktis ini sekaligus meruntuhkan alibi yang sebelumnya sempat dibangun oleh Dinas Perkim LH. Dengan ditetapkannya status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdurasi 60 hari, klaim kedinasan yang menyatakan "masih melakukan penelusuran dan belum dapat menyimpulkan perbuatan melawan hukum" secara yuridis otomatis gugur.
Otomatis Diserahkan ke Jaksa dan Polisi Jika Membangkang
Afwandi juga memperingatkan dengan keras bahwa penyelesaian internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki batas toleransi yang absolut. Jika dalam jangka waktu 60 hari kerugian keuangan negara senilai total Rp60,5 juta tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kasus ini akan beralihkan menjadi perkara pidana di meja penyidik aparat penegak hukum.
"Apabila hingga batas waktu itu tidak diselesaikan, maka otomatis akan diambil alih atau diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas Afwandi memperingatkan.
Secara hukum tata kelola keuangan negara, keengganan atau kegagalan mengembalikan kerugian negara dalam tenggat waktu TGR mengubah status perkara ini dari wilayah hukum administrasi negara menjadi bukti permulaan yang sangat matang bagi aparat penegak hukum (APH).
Sanksi Disiplin Berat Membayangi Oknum Pelaku
Selain fokus pada penarikan fisik uang negara yang digelapkan, Inspektorat juga memastikan aspek sanksi kepegawaian berjalan paralel. Dokumen hitam di atas putih berupa surat pernyataan tertulis dari oknum Bendahara Penerimaan dan para Petugas Pungut yang mengakui secara sadar telah menggunakan uang retribusi untuk kepentingan pribadi menjadi modal utama penjatuhan sanksi.
"Sedangkan untuk petugas yang telah melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Afwandi.
Sanksi tersebut merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengingat tindakan oknum-oknum tersebut secara nyata berdampak negatif terhadap daerah dan merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah, sanksi yang membayangi adalah Disiplin Tingkat Berat (Pasal 11 PP 94/2021), berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/Aparatur.
BEDAH DATA BPK RI: Menguak Rapor Merah Keuangan Kota Pariaman
Kekacauan administrasi dan kebocoran dana di Dinas Perkim LH seolah menjadi puncak gunung es dari buruknya tata kelola kas daerah Kota Pariaman secara makro.
Berdasarkan salinan dokumen resmi BPK RI Bab II tentang "Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya" yang berhasil didapatkan Redaksi, tata kelola keuangan daerah ini memang dipenuhi catatan merah yang menumpuk tak terselesaikan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan ikhtisar data hasil pemantauan BPK RI atas LHP Pemerintah Kota Pariaman kurun waktu 2021 hingga 2025, tercatat akumulasi temuan yang sangat fantastis, yakni mencapai 90 temuan dengan total 296 rekomendasi yang dilayangkan oleh auditor negara. Dari ratusan rekomendasi tersebut, tingkat kepatuhan birokrasi Pariaman patut dipertanyakan karena baru 196 rekomendasi yang dinyatakan telah sesuai. Sebaliknya, masih terdapat 89 rekomendasi yang berstatus "Belum Sesuai" dan 11 rekomendasi lainnya sama sekali "Belum Ditindaklanjuti".
Penumpukan angka rekomendasi yang tak kunjung diselesaikan ini menjadi bukti otentik adanya pembiaran sistemis terhadap hasil pengawasan negara. Hal ini berkorelasi kuat dengan suburnya celah penyelewengan anggaran di tingkat dinas, termasuk skandal retribusi pelayanan sampah yang saat ini menjerat Dinas Perkim LH Kota Pariaman.
Tindakan tegas Inspektur Afwandi yang menetapkan hitung mundur 60 hari adalah ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Publik kini tidak hanya menuntut uang negara senilai Rp60,5 juta itu kembali utuh ke kas daerah, namun juga menuntut kepastian hukum berupa penindakan terhadap para oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan.
Redaksi Laksus News akan terus memantau dan mengawal proses pengembalian kerugian keuangan negara serta penegakan disiplin aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman ini secara berkala. Pengawalan ini menjadi krusial mengingat tenggat waktu (deadline) 60 hari yang ditetapkan oleh Inspektorat Kota Pariaman merupakan batas pertaruhan integritas tata kelola keuangan daerah di mata hukum dan masyarakat. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar