JAKARTA (LN) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi berbeda—Pemalang, Purworejo, dan Jakarta—mengungkap skandal korupsi berlapis. Kasus ini tidak hanya menjerat Kepala Daerah, tetapi juga menyeret oknum internal lembaga antirasuah itu sendiri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka utama, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (orang kepercayaan bupati), Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi perbantuan dari Kepolisian yang juga bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK), serta Lilik Budi Suprianto (pihak swasta yang merupakan ayah kandung Dias).
Dua Klaster Pemerasan dalam Satu Perkara
Penyidikan KPK mendapati skema kejahatan yang berjalan dua arah. Di satu sisi, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap para bawahan serta pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan bantuan Mohamad Haris.
Namun di sisi lain, Anom sendiri justru menjadi sasaran pemerasan yang dilancarkan oleh Dias bersama ayahnya, Lilik. Memanfaatkan posisinya di internal KPK, Dias dan Lilik diduga menekan Anom untuk menyerahkan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum para tersangka usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tegas Budi.
Budi juga memastikan bahwa proses penanganan perkara di internal KPK akan dilakukan secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan pegawai lembaga tersebut.
Barang Bukti Uang Tunai dan Penangkapan di Tiga Lokasi
Rangkaian penindakan ini bermula dari operasi senyap yang menangkap total 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Bupati Anom ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya. Dari keseluruhan pihak yang diamankan, 12 orang diboyong ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan mendalam, termasuk istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang saat ini berstatus sebagai terperiksa.
Dalam OTT ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Sebagai langkah penyidikan lanjutan, penyidik KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis yang akan digeledah, salah satunya adalah ruang kerja Bupati Pemalang.
Penahanan Resmi
Keempat tersangka kini resmi menjalani penahanan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
- Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK: Anom Widiyantoro (rompi 191) dan Setya Budi Dias Oktavianto (rompi 185).
- Rutan Cabang C1 KPK: Mohamad Haris (rompi 160) dan Lilik Budi Suprianto (rompi 193).
Konstruksi perkara secara rinci beserta kronologi detail Operasi Tangkap Tangan ini dijadwalkan akan dipaparkan secara resmi oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers mendatang. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar