PADANG PARIAMAN (LN) — Kebocoran dan penjarahan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kini telah memasuki fase krusial. Skandal dugaan penguasaan aset ilegal oleh mantan Bupati Suhatri Bur (Honda Vario BA 2278 F) dan mantan Wakil Bupati Drs. Rahmang, M.M. (Toyota Fortuner BA 2 F), yang bergulir bersama temuan 73 unit kendaraan gaib senilai Rp1,17 Miliar serta dokumen bodong senilai Rp2,3 Miliar, kini berada di ambang proses pidana murni.
Redaksi Laksus News menggarisbawahi bahwa sesuai dengan regulasi pemeriksaan keuangan negara, batas waktu tindak lanjut perbaikan dan pengembalian aset adalah selama 60 hari sejak LHP BPK RI diterima oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang diperkirakan akan berakhir pada awal Agustus 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut aset negara tidak dikembalikan dan dokumen tidak ditertibkan, maka pintu penyelesaian administratif resmi tertutup dan kasus ini wajib bergeser secara otomatis ke ranah Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Korupsi.
Baca berita sebelumnya :
Batas Akhir Tenggat 60 Hari: Titik Peralihan dari Administrasi ke Ranah Pidana
Dalam doktrin hukum tata kelola keuangan negara, upaya administratif melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan surat teguran memang merupakan langkah awal (primum remedium). Namun, penguasaan fasilitas negara oleh eks pejabat yang berlarut-larut hingga melewati tenggat waktu 60 hari—yang jatuh pada awal Agustus 2026—secara yuridis menggugurkan alibi "kelalaian administrasi".
Secara hukum normatif, terlewatinya batas akhir 60 hari pasca-penerimaan LHP BPK tersebut membuktikan adanya iktikad buruk (absence of good faith) dan kesengajaan (dolus) untuk menguasai barang milik publik secara permanen tanpa hak.
Skandal ini melingkupi dua tabir besar penyimpangan aset dengan total angka yang sangat fantastis. Pertama, keberadaan 73 unit kendaraan dinas—yang terdiri dari 15 unit roda empat senilai lebih dari Rp886,9 juta dan 58 unit roda dua senilai lebih dari Rp288,4 juta—yang dinyatakan hilang tanpa jejak di enam SKPD, dengan nilai total aset tetap mencapai Rp1,17 Miliar.
Kedua, bobroknya pengarsipan dokumen di mana terdapat aset kendaraan bernilai fantastis mencapai Rp2,3 Miliar yang beroperasi tanpa BPKB maupun STNK yang sah, bahkan ditemukan pula indikasi penggunaan plat nomor ganda antar SKPD.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan, potensi kerugian dan penyimpangan aset daerah Padang Pariaman tembus hingga Rp3.481.035.208,00.
Tanggapan Kepala BPKD: Alibi Normatif di Tengah Sorotan Publik
Guna memenuhi prinsip cover both sides, Redaksi Laksus News telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly saat dimintai penjelasannya melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813-7472-3372 terkait pembiaran dan tindak lanjut penarikan aset daerah tersebut, M. Fadhly memberikan tanggapan singkat:
"Maaf pak, sdg dalam perjalanan. Kami telah mendapat info ini dari pimpinan untuk ditindaklanjuti. Nanti akan kami tindaklanjuti," dalihnya via pesan singkat.
Secara analisis hukum, respon bernada pasif "nanti akan kami tindaklanjuti" tanpa menyebutkan kepastian tanggal dan tindakan eksekusi riil merupakan alibi normatif yang mengarah pada penguluran waktu. Pernyataan tersebut secara implisit mengakui kebenaran temuan, sekaligus memperlihatkan lemahnya ketegasan BPKD selaku Pembantu Pengelola Barang dalam menegakkan aturan pengamanan aset negara sebelum masa tenggat 60 hari tersebut habis.
Geger di Medsos: Masyarakat Meradang dan Minta Seluruh Eks Pejabat Diusut
Pengungkapan skandal aset negara ini memicu gelombang kemarahan publik di media sosial. Di berbagai jejaring sosial, khususnya Facebook, ratusan netizen membanjiri kolom komentar dengan desakan proses hukum hingga pengusutan menyeluruh.
Akun Facebook Eye Eye dengan tegas meminta aparat bergerak cepat menyeret kasus ini ke ranah pidana: "Penjarakan!" tulisnya singkat. Dukungan agar media dan aparat terus mengawal kasus ini juga disuarakan akun Pak Tani Asmardi: "Gasss!" serunya.
Sementara itu, sindiran atas arogansi penahanan kendaraan mewah dilontarkan oleh Wahyu Suri Cahyadi ("Oalah fortuner") dan Ishak Andika yang menyentil dengan bahasa Minang ("Yo ndak sadang2 dek e doh").
Tak kalah menohok, akun Willy Mon mendesak agar pengusutan aset tidak tebang pilih dan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh periode kepemimpinan:
"Baa mantan bupati Jo wakil bupati 5 tahun patang yang diusut, Baa Indak bupati jo mantan bupati sabalun 5 tahun patang tersebut diusut lo nah... Jo bupati wakil bupati (mantan kepala daerah) yang lamo, baik yang masih hiduik maupun alah maningga diusut lo liak..."
Kritik tajam dari warga ini menjadi bukti mendalam bahwa masyarakat Padang Pariaman sudah muak dengan tradisi buruk "membawa pulang" fasilitas negara pasca purna tugas.
Konstruksi Pasal Pidana: Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti
Jika setelah batas waktu 60 hari (awal Agustus 2026) kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum diserahkan kembali ke Kasda/Pemkab Padang Pariaman, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar yuridis yang sangat kuat untuk menjerat para pihak terkait:
- Jerat Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 415 KUHP): Mantan pejabat atau ASN aktif yang menguasai, menahan, atau menyembunyikan benda milik negara yang didapat karena jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jerat Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Tindakan menikmati fungsi ekonomis mobil mewah Toyota Fortuner BA 2 F (nilai Rp565,4 Juta) dan aset lainnya secara pribadi tanpa dasar hukum (dem) secara nyata telah merugikan keuangan daerah.
- Ancaman Bagi Pejabat Aktif (Pasal 55 KUHP - Turut Serta): Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, S.E., M.M., dan jajaran birokrasi yang membiarkan penjarahan aset ini tanpa tindakan hukum tegas (sita paksa atau pelaporan kepolisian) berisiko terseret atas tuduhan pembiaran koruptif/turut serta.
Panggilan Terbuka untuk APH: Kejaksaan dan Kepolisian Harus Jemput Bola!
Melihat mandeknya proses penarikan secara internal dan respon pasif dari pihak BPKD Padang Pariaman, publik kini menaruh harapan penuh pada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan Negeri Padang Pariaman dan Tipidkor Polres Padang Pariaman diminta tidak lagi berada pada posisi "menunggu laporan" atau bersikap defensif.
Secara hukum acara pidana, dugaan penggelapan aset negara dalam jumlah masif ini bukanlah delik aduan (klachtdelict), melainkan delik biasa. Artinya, penyidik APH memiliki wewenang penuh secara hukum untuk langsung "jemput bola" dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) begitu tenggat 60 hari terlampaui tanpa harus menunggu pengaduan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Kejaksaan melalui Seksi Intelijen maupun Pidana Khusus (Pidsus) harus segera memanggil dan memeriksa Kepala BPKD serta Pengurus Barang. Jika hingga berakhirnya batas waktu 60 hari pada awal Agustus 2026 kendaraan-kendaraan dinas tersebut tidak diserahkan, penyidik APH wajib melakukan penyitaan fisik (sita paksa) langsung ke kediaman para eks pejabat terkait.
Dua Pilihan bagi Pemkab dan Eks Pejabat di Batas 60 Hari
Panggung penegakan hukum di Padang Pariaman kini diuji secara terbuka menyongsong awal Agustus 2026:
- Opsi A (Sebelum Batas 60 Hari Berakhir): Eks Bupati Suhatri Bur dan eks Wakil Bupati Drs. Rahmang, M.M. mengembalikan seluruh kendaraan operasional, BPKD menarik 73 unit kendaraan gaib, serta melengkapi BPKB/STNK senilai Rp2,3 Miliar. (Penyelesaian Administrasi).
- Opsi B (Sesudah Batas 60 Hari / Awal Agustus 2026): Terjadi pembangkangan hukum. Kejaksaan Negeri Padang Pariaman dan Tipidkor Polres Padang Pariaman wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tanpa perlu menunggu laporan resmi Pemda, melakukan penarikan paksa, dan menetapkan tersangka pidana penggelapan.
Masyarakat Padang Pariaman menanti tindakan nyata, Kembalikan Aset Rakyat Sebelum Tenggat 60 Hari Berakhir pada Awal Agustus 2026, Atau Siap-Siap Mengenakan Rompi Tahanan!
Tunggu berita investigasi selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar