DHARMASRAYA (LN) — Platform digital E-Katalog yang digadang-gadang mampu menyapu bersih praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menjadi sorotan tajam di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Bukannya memangkas pemborosan, sistem ini ditengarai kuat dikooptasi oleh jaringan oknum birokrasi dan rekanan untuk melegalkan praktik pemahalan harga (mark-up) pakan ternak sapi melalui skema yang diduga telah dirancang rapi sejak awal.
Berdasarkan informasi dan data terpercaya, pada kegiatan Belanja Natura dan Pakan Ternak, ditemukan indikasi kuat adanya "permufakatan jahat" (collusive tendering) pada sediaan pos peternakan di Dinas Pertanian.
Praktik kongkalikong yang meloloskan penyedia tunggal, CV HB, ini secara nyata memicu kerugian negara akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp9.2 juta hanya dari sampel pengadaan 28 karung Pakan Sapi Mahesa.
Desain Konspirasi Sejak Awal: Komunikasi di Bawah Tangan
Dalam sistem E-Purchasing, seluruh interaksi wajib terekam secara digital di dalam sistem untuk menjamin kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi semua vendor. Namun, dalam kasus di pos peternakan ini, asas transparansi tersebut runtuh sebelum proses klik pesanan resmi dimulai di sistem negara.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian terdeteksi melakukan komunikasi informal secara aktif via telepon pribadi dengan admin CV HB berinisial MR.
Pola "curi start" ini diperkuat dengan tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang langsung mengirimkan surat permintaan ke Pejabat Pengadaan dengan melampirkan tautan (link) yang mengarah langsung ke etalase toko milik CV HB.
Indikasi komunikasi jalur pribadi pra-kontrak ini mengukuhkan dugaan adanya pre-arranged deal atau "atur panggung" di bawah tangan untuk mengunci volume dan spesifikasi agar menguntungkan vendor pesanan.
Modus ‘Bid Rigging’ Menggunakan Perusahaan Pembanding Fiktif
Guna menutupi jejak pengondisian tersebut dan memenuhi formalitas Keputusan Kepala LKPP terkait kewajiban menyusun Kertas Kerja Referensi Harga, oknum pejabat di dinas ini merancang skema kompetisi semu (bid rigging).
PPK memasukkan dua perusahaan lain sebagai pembanding harga, yakni CV SKMJ yang berdomisili di Medan dan CV SKCI yang berbasis di Jakarta Barat.
"Memasukkan pembanding dari jarak ribuan kilometer yang secara kalkulasi logistik dan geografis mustahil bersaing adalah modus usang untuk menggugurkan kewajiban administratif. Tujuannya agar sistem membaca seolah-olah dinas sudah melakukan survei pasar yang luas, padahal karpet merah memang sengaja digelar khusus untuk CV HB," ungkap seorang analis hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rantai Pasok Bayangan: Berburu Untung Lewat Perantara Kertas
Kebobrokan skema ini semakin benderang setelah rantai pasok (supply chain) CV HB dibongkar. Perusahaan ini diduga kuat hanyalah broker kertas yang tidak memiliki kapasitas riil atau ketersediaan stok pakan sapi secara mandiri di Kabupaten Dharmasraya.
Untuk memenuhi kontrak, CV HB memesan pakan dari distributor besar di Kota Padang serta memanfaatkan jaringan eceran lokal di Pulau Punjung. Dengan bertindak sebagai "tangan ketiga", CV HB berhasil memasukkan harga yang telah digelembungkan secara fantastis ke dalam sistem E-Katalog:
- Harga Kontrak E-Katalog: Rp746.798 per karung
- Harga Pasar Wajar Distributor: Rp416.520 per karung (Sudah termasuk margin keuntungan layak dan biaya logistik)
- Selisih Harga (Mark-Up): Rp330.278 per karung
Akibat penggelembungan harga mencapai hampir 80 persen per karung ini, APBD Kabupaten Dharmasraya harus membayar selisih harga ilegal yang bermuara pada kerugian keuangan daerah.
Kepala Dinas Pilih ‘Cuci Tangan’
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim redaksi untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan konspirasi terstruktur dan kerugian negara di pos peternakan ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, Mamik Lasmiyati, enggan memberikan penjelasan substantif mengenai materi perkara. Ia berdalih bahwa pengadaan tersebut dieksekusi sebelum dirinya menjabat.
"Maaf pak, untuk secara detail tidak dapat saya jawab, karena pada saat itu saya belum Kepala Dinas Pertanian. Terima kasih," ujar Mamik Lasmiyati melalui keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7) kepada media ini.
Ia kemudian memilih melempar bola panas perkara ini kepada jajaran pelaksana teknis serta pejabat terdahulu.
"Bisa langsung ke PPTK kegiatan atau ke PPK Kadis sebelum saya," sambungnya singkat.
Sikap memutus rantai penjelasan institusional ini dinilai mengaburkan asas akuntabilitas, mengingat secara hukum tata negara, tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan kerugian daerah dan membenahan internal mutlak berada di bawah kewenangan pejabat yang sedang memimpin dinas saat ini.
Jerat Hukum Unsur Mal-Administrasi dan Niat Jahat
Rangkaian manipulasi dokumen pembanding dan komunikasi informal di bawah tangan ini telah menabrak pilar utama Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lebih dari sekadar kelalaian administrasi, adanya unsur kesengajaan mengarahkan proyek dan timbulnya kerugian negara yang nyata (actual loss) secara yuridis dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih mengumpulkan data dan informasi untuk pendalaman lebih lanjut. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Redaksi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar