Dugaan Mark-up Pengadaan BMHP Dinkes Pariaman, Ada Apa ? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 11 Juli 2026

Dugaan Mark-up Pengadaan BMHP Dinkes Pariaman, Ada Apa ?



PARIAMAN (LN) — Ilusi transparansi yang ditawarkan oleh digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-Katalog) kembali runtuh di tingkat daerah. 


Berdasarkan investigasi serta data terpercaya, telah terjadi praktik penggelembungan harga (markup) yang masif dan terstruktur dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kota Pariaman


Modus operandi yang memanfaatkan celah kelemahan pengawasan aparatur daerah ini secara nyata menguras anggaran kesehatan rakyat demi memperkaya korporasi perantara.


​Sengkarut ini bermula ketika Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran jumbo untuk Belanja Obat-Obatan dan Obat Lainnya dengan realisasi kumulatif kota mencapai Rp4,3 milyar di tahun 2025.


Dinas Kesehatan bertindak sebagai poros utama penyerap anggaran dengan realisasi sebesar Rp3,9 milyar atau menguasai 91,23 persen dari total pagu obat daerah.


Besarnya perputaran uang ini rupanya menjadi ladang basah yang dieksploitasi melalui lima paket Surat Pesanan (SPK) bernilai bruto Rp450.714.000 yang dialirkan kepada pihak ketiga.


Anatomi Modus: Praktik Percaloan Berkedok Vendor Resmi

​Diketahui, PT. MMM yang dalam kontrak tercatat sebagai penyedia komoditas medis, nyatanya tidak memproduksi sendiri barang-barang tersebut melainkan bertindak sebagai makelar komersial (reseller).


​Untuk item vital pengadaan seperti Proline Hemoglobin Test Strip 31901 (50 Test) dan Strip Hemoglobin Hemacue HB 31, PT. MMM membelinya dari distributor asal (PT PDL dan PT MJY) dengan harga sangat murah, lalu menayangkannya kembali di portal pengadaan elektronik dengan harga berlipat ganda.


Dari pengadaan tersebut, akumulasi keuntungan kotor yang dinikmati oleh penyedia perantara sangat fantastis.


Dari 2 item pengadaan itu, negara dirugikan sebesar Rp116.962.584 diantaranya :

  1. Pengadaan Proline Hemoglobin Test Strip sebanyak 300 unit.
  2. Pengadaan Strip Hemoglobin Hemacue HB 31 sebanyak 19 unit.


Kajian Hukum Formil & Materiil: "By Design" Kelalaian Jabatan

Pelanggaran hukum dalam kasus pengadaan BMHP Dinas Kesehatan ini tidak dapat lagi dilihat sebagai sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan terdapat indikasi kuat tindakan yang disengaja (by design).


Karena, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku telah melakukan survei harga pembanding pada portal e-Katalog, namun tidak memiliki satu pun lembar dokumentasi fisik maupun digital. 


Dalam Hukum Administrasi Negara, tindakan pejabat publik tanpa rekam dokumen formal adalah sebuah pelanggaran berat terhadap asas akuntabilitas. Ketiadaan dokumentasi survei ini mengindikasikan adanya upaya pembiaran agar harga e-Katalog milik PT MMM melenggang tanpa tandingan.  


Selain itu, PPK yang mengemban tanggung jawab mutlak atas pengendalian kontrak berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terindikasi menggunakan Dokumen Rencana Kebutuhan yang diajukan instalasi farmasi yang diduga harganya telah dikondisikan mendekati harga katalog penyedia sebagai satu-satunya dasar negosiasi. 


PPK abai menguji rantai pasok penyedia sehingga melanggar kewajiban hukum etika pengadaan Pasal 7 ayat (1) huruf f untuk mencegah pemborosan uang negara.  


Atas tindakannya itu, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (PPK/PPTK) dan keuntungan tidak sah (unjust enrichment) oleh korporasi (PT MMM) yang berakibat langsung pada timbulnya kerugian negara. 

  

Dampak Sosial Ekonomi dan Masa Depan Transparansi Daerah

Konsekuensi dari kebocoran anggaran ini berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat kelas bawah di Pariaman. Dana sebesar Rp116,9 juta yang menguap tersebut sejatinya dapat dialokasikan untuk pemenuhan obat-obatan gratis bagi ribuan pasien miskin di Puskesmas atau pengadaan fasilitas posyandu desa yang saat ini masih memprihatinkan.  


Kasus ini menjadi alarm keras bahwa digitalisasi melalui e-Katalog tidak menjamin kebersihan pengadaan jika mentalitas para pejabatnya masih kompromistis terhadap praktik percaloan.


Hingga berita ini diturunkan, media ini masih mengumpulkan data ataupun informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya.


 (Tim/Red)  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"