Dugaan Manipulasi Belanja BBM: Kejaksaan Geledah Kantor DLH Dharmasraya, Usut Skandal "Nota Hantu" di Belasan OPD - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 27 Juli 2026

Dugaan Manipulasi Belanja BBM: Kejaksaan Geledah Kantor DLH Dharmasraya, Usut Skandal "Nota Hantu" di Belasan OPD



PULAU PUNJUNG (LN) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya bergerak cepat menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (27/7/2026). 


Langkah hukum ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja dinas Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional untuk Tahun Anggaran (TA) 2023–2024.


​Aksi tegas aparat penegak hukum tersebut menguatkan bukti-bukti serta dokumen penelusuran yang sebelumnya telah dikuak tim investigasi media ini terkait maraknya penggunaan "nota hantu" dan transaksi fiktif yang merata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.


Baca berita terkait lainnya :



Penyisiran Ruangan Vital dan Penyitaan Dokumen

​Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, di Pulau Punjung mengonfirmasi bahwa penyidik memfokuskan penggeledahan pada sejumlah ruangan kunci di Kantor DLH guna mengumpulkan bukti material penyidikan.


​"Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sangkaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja dinas BBM kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar Indra Gunawan.


​Dalam penyisiran yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, tim kejaksaan memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, ruang Bendahara, hingga ruang Kepala Bidang. Dari lokasi, penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen SPJ, berkas alat elektronik, serta dua unit komputer jinjing (laptop) untuk mendalami alur manipulasi dan pencairan anggaran.


Konfirmasi Modus: Kuitansi Palsu dan SPBU Mati

​Temuan kejaksaan sejauh ini mengonfirmasi penelusuran awal tim investigasi media ini. Kejari mengungkap modus utama yang digunakan oknum di DLH adalah melampirkan kuitansi atau nota pembelian BBM palsu untuk melengkapi berkas SPJ.


​Fakta paling mencolok yang diusut penyidik adalah adanya klaim pembelian BBM yang dilampirkan menggunakan nota dari SPBU yang sebenarnya sudah tidak beroperasi atau tutup. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indikasi penyimpangan SPJ fiktif BBM di DLH Dharmasraya saja berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp408 juta pada TA 2024, dengan modus serupa yang terindikasi kuat juga berlangsung sepanjang TA 2023.


Pola Sistematis: Belasan OPD Ikut Terseret

​Dokumen penelusuran investigasi menunjukkan bahwa praktik penggalangan SPJ BBM dengan nota palsu maupun transaksi di SPBU non-aktif ini tidak hanya berhenti di DLH, melainkan terjadi secara masif dan sistematis di belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Pemkab Dharmasraya.


​Adapun rincian OPD yang terdata menggunakan modus pertanggungjawaban bermasalah tersebut meliputi:

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Terindikasi menggunakan nota manual palsu dari SPBU 13.275.505 (yang sistemnya sudah berbasis Electronic Data Capture/EDC) sebesar Rp43.983.550,00, serta mencatatkan transaksi fiktif di SPBU 14.275.560 (SPBU non-aktif) sebesar Rp391.500,00.
  • Dinas Perhubungan (Dishub): Menggunakan nota manual tidak resmi dari SPBU 13.275.505 sebesar Rp6.758.200,00.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Mencatatkan transaksi BBM fiktif pada SPBU 14.275.560 sebesar Rp3.365.850,00, serta menggunakan puluhan struk printout yang dinyatakan tidak terdaftar oleh pihak penyedia.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Melampirkan kuitansi pertanggungjawaban BBM di SPBU 14.275.560 (SPBU mati) bernilai Rp4.517.500,00.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Melakukan klaim pembelian BBM sebesar Rp2.136.100,00 di SPBU yang sudah tidak beroperasi.
  • Sekretariat Daerah (Setda): Mempertanggungjawabkan belanja tanpa nota sah SPBU—hanya berdasarkan daftar pengeluaran internal sepihak—dengan total Rp12.322.550,00 (terdiri dari Bagian Perekonomian & SDA Rp12.073.550,00, Bagian Hukum Rp200.000,00, dan Bagian PBJ Rp49.000,00).
  • Bapperida & Dinas Kominfo: Menggunakan mekanisme daftar pengeluaran riil tanpa nota fisik SPBU masing-masing sebesar Rp9.155.900,00 (Bapperida) dan Rp7.048.900,00 (Diskominfo).
  • Sekretariat DPRD: Melampirkan 22 lembar struk printout BBM yang setelah dikonfirmasi ke PT USB (perusahaan pengelola SPBU) dinyatakan fiktif dan tidak pernah ada transaksi pengisian pada tanggal dan waktu tertera.


32 Saksi Diperiksa, Menanti Penetapan Tersangka

​Penyidikan yang digulirkan Kejari Dharmasraya sejak awal tahun 2026 ini telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dari berbagai pihak. Keterlibatan lintas instansi ini mempertegas tumpulnya fungsi pengawasan internal serta kelalaian verifikasi oleh Bendahara Pengeluaran maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di setiap OPD.


​Selanjutnya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya untuk mengetahui sikap dan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi skandal ini. Penggeledahan oleh kejaksaan menjadi bukti nyata bahwa persoalan tersebut kini resmi melangkah ke proses hukum pidana, bukan sekadar kompromi administratif.


​Kajari Dharmasraya menegaskan bahwa usai penggeledahan ini, pihaknya akan segera melakukan ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sebelum mengumumkan penetapan tersangka.


​"Tersangka belum ya, setelah ini kita koordinasi terlebih dahulu," tutup Indra Gunawan.


​Media ini akan terus memantau perkembangan penyidikan di Kejari Dharmasraya hingga adanya penetapan tersangka dan penuntasan proses hukum secara transparan. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"