DHARMASRAYA (LN) — Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 800.1.3.3/ 166 /BKPSDM-2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas mendadak menjadi sorotan publik.
Di balik prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, terselip kejanggalan administratif, dari 29 pejabat yang masuk dalam daftar pelantikan Yatmi Hasta Febrian, S.T., M.T, namun mendadak Ditunda untuk dilantik sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Padahal, nama Yatmi secara resmi telah tercantum dalam dokumen SK Bupati dan mengantongi pertimbangan teknis berupa Rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Nomor: 34337/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Penarikan nama pejabat secara mendadak di hari pelantikan ini memicu pertanyaan besar terkait profesionalisme tata kelola kepegawaian daerah.
Baca berita sebelumnya :
Tameng "Hak Prerogatif" dan Tanda Tanya Akuntabilitas
Saat dikonfirmasi mengenai alasan penundaan promosi jabatan di dinas teknis vital tersebut pada hari pelantikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dharmasraya memberikan tanggapan singkat.
"Menjadi hak prerogatif Bupati, Pak," ujar perwakilan Dinas Kominfo Dharmasraya.
Namun, dari sudut pandang hukum tata negara dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), frasa "hak prerogatif" tidak serta-merta meniadakan asas kepastian hukum dan sistem merit.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Bupati memang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meski demikian, kewenangan tersebut diikat oleh prinsip kualifikasi, kompetensi, dan akuntabilitas.
Pernyataan "hak prerogatif" yang dilontarkan di tengah pembatalan SK yang sudah ditandatangani dan direkomendasikan BKN dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses administrasi yang telah berjalan sebelumnya.
Kajian & Analisis: Menyoroti Kinerja Tim Penilai Kinerja
Batalnya pelantikan pejabat pada agenda 20 Juli 2026 tersebut mengindikasikan dua kemungkinan krusial dalam rantai birokrasi Pemkab Dharmasraya:
- Celah Verifikasi Administrasi: Tim Penilai Kinerja PNS (dahulu Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah bersama BKPSDM dan Inspektorat diduga luput dalam menganalisis kualifikasi, rekam jejak, atau persyaratan teknis sebelum mengusulkan nama ke BKN dan menyodorkan SK untuk ditandatangani Bupati.
- Dinamika dan Intervensi Non-Teknis: Adanya indikasi pembatalan akibat pertimbangan subjektif atau intervensi di luar kajian resmi Tim Penilai Kinerja, yang baru muncul mendadak di hari H pelantikan.
Sebagai tim yang bertugas melakukan penyaringan (filter) dan memberikan pertimbangan objektif kepada PPK, performa Tim Penilai Kinerja dalam kasus ini patut dipertanyakan.
Produk hukum selevel Keputusan Bupati yang dibatalkan secara mendadak berpotensi mencederai kepastian hukum tata usaha negara (KTUN) serta merusak kredibilitas sistem pembinaan kepegawaian daerah.
Hingga berita ini ditayangkan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar