MENTAWAI (LN) — Praktik lancung pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mencuat ke permukaan. Hasil investigasi mendalam yang berbasis pada data resmi dan terpercaya membongkar praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Makanan dan Minuman di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan paling fatal dan mencolok justru terjadi di institusi tertinggi yang seharusnya menjadi motor kepatuhan administrasi, yakni Sekretariat Daerah (Setda). Di instansi ini, realisasi anggaran konsumsi terindikasi kuat menguap seratus persen ke kantong oknum tanpa ada satu pun jejak transaksi riil di lapangan.
Berdasarkan data dokumen anggaran Pemkab Kepulauan Mentawai TA 2025, total alokasi Belanja Barang dan Jasa menyedot dana fantastis sebesar Rp219.882.796.811,28, dengan serapan mencapai Rp200.227.679.753,03.
Dari porsi tersebut, kas daerah dikuras sebesar Rp10.667.969.012,00 khusus untuk pos Belanja Barang Pakai Habis, yang mencakup makan-minum rapat, aktivitas lapangan, serta natura.
Namun, tingginya angka serapan tersebut ternyata berbanding lurus dengan tingginya tingkat manipulasi. Penelusuran administrasi yang dibenturkan dengan konfirmasi langsung kepada pihak ketiga (pemilik rumah makan mitra pemerintah) mendeteksi adanya kebocoran sistemik yang merugikan keuangan daerah.
Nilai Konfirmasi Nol Rupiah di Setda Mentawai
Dari empat instansi yang disisir secara acak—yakni Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan SDN 15 Sikakap—Sekretariat Daerah menempati urutan pertama dalam hal kejahatan administratif. Pejabat berwenang di Setda Mentawai menyodorkan bukti pertanggungjawaban (SPJ) dengan total nilai klaim mencapai Rp43.010.000,00.
Ironisnya, saat dilakukan konfirmasi dan cek fisik ke rumah makan yang stempel dan notanya tercantum dalam kuitansi, fakta mengejutkan terkuak. Pemilik rumah makan menegaskan secara legal bahwa tidak pernah ada pembelian makanan atau transaksi apa pun dari pihak Setda seperti yang diklaim dalam dokumen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nilai konfirmasi riil dari rumah makan tersebut adalah nol rupiah, yang membuktikan bahwa klaim Rp43 juta tersebut murni transaksi fiktif alias bodong secara total.
Analisis Gap: Angka SPJ vs Realisasi Riil Lapangan
Secara kumulatif, modus 'permainan' kuitansi makan-minum ini menyebabkan kebocoran kas daerah sebesar Rp68.578.000,00 dari total pagu SPJ yang diperiksa senilai Rp103.006.000,00 di empat sampel instansi tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, hanya sekitar Rp34.418.000,00 anggaran yang benar-benar sampai ke tangan pemilik rumah makan sebagai transaksi riil.
Investigasi mendalam mengungkap rincian jurang pemisah antara klaim kertas dengan fakta lapangan pada masing-masing instansi. Pada Sekretariat Daerah (Setda), dari total klaim SPJ sebesar Rp43.010.000,00, realisasi riilnya dipastikan nihil atau nol rupiah, sehingga seluruh anggaran tersebut menjadi kerugian daerah. Selanjutnya, Dinas PMPTSP mengajukan SPJ senilai Rp12.546.000,00, namun realisasi riilnya hanya sebesar Rp6.805.000,00, yang memicu kebocoran anggaran sebesar Rp5.741.000,00.
Modus serupa juga terjadi di Badan Keuangan Daerah (BKD), di mana nilai belanja pada SPJ tercatat sebesar Rp20.430.000,00 dengan realisasi riil hanya Rp13.816.000,00, menorehkan angka kelebihan pembayaran sebesar Rp6.614.000,00.
Sementara itu, tingkat kebocoran yang hampir menyentuh angka 50 persen ditemukan pada institusi pendidikan SDN 15 Sikakap, di mana anggaran belanja makanan yang diklaim pada SPJ menembus Rp27.010.000,00, namun yang benar-benar dibayarkan ke pihak rumah makan hanya senilai Rp13.797.000,00, menyisakan kerugian negara sebesar Rp13.213.000,00.
Dari keseluruhan data ini, posisi Setda mendominasi secara absolut dengan menyumbang 62,7% dari total kerugian yang ditemukan.
Empat Modus Operandi Lancung
Data investigasi memetakan empat pola fraud (kecurangan) yang sengaja digunakan oleh oknum birokrasi untuk menggolongkan pengeluaran tak wajar ini:
- a. Manipulasi Harga (Mark-Up): Adanya jurang perbedaan harga makanan antara tarif asli yang dipatok rumah makan dengan angka yang digelembungkan pada kuitansi SPJ PPTK.
- b. Manipulasi Volume: Selisih jumlah unit porsi makanan antara catatan riil pemilik rumah makan dengan jumlah yang dilaporkan dalam berkas klaim.
- c. Transaksi Fiktif Total: Ketiadaan riwayat pembelian sama sekali berdasarkan pembukuan internal rumah makan, yang menjadi modus utama di Sekretariat Daerah.
- d. Menu Siluman: Pencantuman item atau jenis makanan di dalam kuitansi pertanggungjawaban yang aslinya bahkan tidak pernah dijual oleh rumah makan tersebut.
Kajian Hukum: Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi Materiil
Melihat karakteristik data di mana tingkat kesesuaian transaksi di Setda bernilai nol (fiktif total), pengamat hukum menilai perbuatan ini tidak lagi berada dalam ranah kelalaian administratif murni, melainkan telah memenuhi unsur-unsur pidana materiil:
1. Unsur Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Perbuatan oknum di Setda Mentawai diduga kuat memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain karena dana cair dari kas daerah tetapi tidak diterima oleh rumah makan, serta unsur merugikan keuangan negara secara riil sebesar Rp43.010.000,00.
2. Unsur Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Karena transaksi dinyatakan tidak pernah ada oleh pemilik toko atau rumah makan, maka keberadaan kuitansi, nota, atau stempel yang dilampirkan dalam dokumen SPJ patut diduga merupakan hasil pemalsuan dokumen otentik demi mencairkan anggaran daerah.
3. Kejahatan Jabatan (Pasal 9 UU Tipikor): Jerat hukum ini berpotensi menyasar pegawai negeri yang dengan sengaja memalsukan daftar-daftar atau buku administrasi keuangan khusus untuk pemeriksaan.
Tanggung Jawab Hukum Berjenjang: Sekda Selaku PA Tak Bisa Lepas Tangan
Lolosnya SPJ fiktif seratus persen senilai puluhan juta rupiah ini memicu tanda tanya besar terkait bobroknya fungsi pengawasan berjenjang di Setda Mentawai. Dalam tata kelola keuangan daerah, pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lapangan.
Pakar hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengguna Anggaran (PA) memegang tanggung jawab formil dan materiil tertinggi. Sekda dinilai tidak bisa lepas tangan atau berlindung di balik dalih "hanya menerima laporan bawahan".
Cairnya uang negara sebesar Rp43.010.000,00 untuk transaksi yang aslinya nol rupiah merupakan bukti nyata adanya kelalaian berat (gross negligence) dan gagalnya fungsi verifikasi internal oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang berada di bawah komando Sekda. Di mata hukum perbendaharaan negara (UU No. 1 Tahun 2004), tanda tangan seorang PA pada dokumen pengajuan pencairan adalah jaminan mutlak bahwa barang/jasa telah benar-benar diterima sesuai kondisi senyatanya.
Fungsi Pengawasan Internal Mandul
Skandal kelolosan SPJ bodong seratus persen ini melempar kritik tajam pada sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Kepulauan Mentawai. Lolosnya verifikasi atas pengeluaran fiktif sebesar Rp43 juta mencerminkan mandulnya peran pengawas internal keuangan serta lemahnya pengawasan melekat di Setda.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kabag Umum ataupun Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait lolosnya anggaran fiktif tersebut. Tunggu berita selanjutnya.
#Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar