LIMA PULUH KOTA (LN) – Menanggapi sorotan tajam serta desakan konfirmasi yang dilayangkan Tim Investigasi Laksus News, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akhirnya resmi angkat bicara.
Melalui surat tanggapan resmi yang ditandatangani oleh Kepala BPKPD, Drs. Ahmad Zuhdi, pihak birokrasi membeberkan sejumlah klaim pelunasan piutang pajak miliaran rupiah dari para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekaligus menepis tudingan adanya praktik "main mata" di lapangan.
Baca berita sebelumnya :
Kepala BPKPD, Ahmad Zuhdi, menyampaikan apresiasinya atas fungsi kontrol yang dijalankan media. Pihaknya menegaskan bahwa data tunggakan miliaran rupiah yang sempat diendus oleh redaksi kini telah mengalami pergeseran menyusul adanya tindakan penagihan aktif dan komitmen baru dari korporasi menjelang akhir Juni 2026.
Pergerakan Uang Daerah: PT. AMPD Lunas, PT. ATC dan PT. AHS Ditenggat Juni
Berdasarkan surat tanggapan resmi BPKPD, peta piutang pajak dari gurita tambang di Lima Puluh Kota dilaporkan mulai bergerak dinamis. BPKPD mengklaim bahwa data awal yang menjadi basis investigasi belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil paling mutakhir.
Berikut adalah rincian progres penyelesaian piutang pajak per Juni 2026 menurut versi BPKPD:
- PT. AMPD: Dipastikan telah melunasi seluruh tunggakan pajak Tahun Anggaran (TA) 2025 secara penuh pada tanggal 22 Juni 2026.
- PT. TJ (sebelumnya ditulis CV. TJ): BPKPD menyatakan tunggakan pajak korporasi ini telah diselesaikan dan dilunasi pada tanggal 29 April 2026, atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi diterbitkan.
- PT. ATC: Dari total tunggakan selama enam bulan, perusahaan dilaporkan baru mencicil kewajiban untuk tiga bulan (Masa Pajak Juli, Agustus, dan September). Sementara sisa tunggakan tiga bulan sisanya (Oktober, November, dan Desember) ditenggat lunas paling lambat akhir Juni 2026 ini sesuai surat perjanjian bersama.
- PT. AHS: Pengemplang pajak kambuhan ini disebut telah berkomitmen melunasi utang berjalan TA 2025 (Masa Pajak Juni s.d. Desember) paling lambat akhir Juni 2026. Sedangkan untuk akumulasi piutang menahun TA 2023 dan TA 2024, PT. AHS diberikan kelonggaran untuk mengangsur hingga batas akhir Oktober 2026.
Alibi Hukum BPKPD: Bantah Proteksi PT. TJ dan Sebut Perbup Tahap Finalisasi
Dalam kajian investigasi Laksus News sebelumnya, muncul indikasi kuat mengenai tindakan "tebang pilih" administrasi lantaran PT. TJ tidak tersentuh Surat Teguran pada Juli dan Agustus 2025, berbeda dengan tiga korporasi lainnya.
Menjawab kejanggalan administratif tersebut, Drs. Ahmad Zuhdi membantah keras adanya indikasi gratifikasi atau keistimewaan hukum bagi PT. TJ.
"Tunggakan PT. TJ untuk tahun 2025 itu adalah untuk masa Pajak Desember 2025, sedangkan teguran (kepada perusahaan lain) kami terbitkan pada bulan Juli dan Agustus 2025. Sehingga, perbedaan waktu tindakan administrasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya perlakuan istimewa ataupun diskriminasi," tegas Kepala BPKPD dalam surat konfirmasinya.
Sementara itu, terkait mandulnya eksekusi sanksi berat akibat belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2024, BPKPD berdalih bahwa penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui proses harmonisasi lintas sektor yang rumit. Saat ini, draf Perbup tersebut diklaim telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat.
Ahmad Zuhdi juga menggarisbawahi bahwa ketiadaan Perbup selama ini tidak menghentikan fungsi pemungutan, pengawasan, maupun pemeriksaan pajak di lapangan.
Catatan Kritis Redaksi: Menagih Transparansi Riil, Bukan Janji di Atas Kertas
Redaksi Laksus News mengapresiasi respons terbuka dan langkah progresif BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mengejar ketertinggalan PAD dari sektor kuari ini. Namun demikian, Tim Investigasi akan terus mengawal ketat realisasi janji tersebut di lapangan, mengingat batas waktu akhir pelunasan bagi raksasa tambang sekelas PT. ATC dan PT. AHS jatuh pada akhir Juni 2026 ini.
Publik berhak mengetahui apakah komitmen pelunasan tersebut benar-benar klir masuk ke kas daerah atau kembali menguap menjadi sekadar janji manis di atas kertas birokrasi. Pengawasan berlapis, rekonsiliasi data dengan instansi teknis pertambangan, serta penguatan kompetensi fungsional Pemeriksa Pajak yang dijanjikan BPKPD harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar alibi perlindungan administratif.
#Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar