LAPORAN UTAMA : Aroma Mark-up Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol. PP Padang Senilai Rp2,6 Miliar Tercium, Dugaan Mengalir "Commitment Fee" Kian Kuat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 27 Juni 2026

LAPORAN UTAMA : Aroma Mark-up Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol. PP Padang Senilai Rp2,6 Miliar Tercium, Dugaan Mengalir "Commitment Fee" Kian Kuat



PADANG (LN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diduga kuat terlibat dalam praktik pemahalan harga (mark-up) sistematis pada proyek belanja modal pengadaan kendaraan operasional taktis senilai total Rp2.681.686.990,00 sepanjang tahun anggaran 2025. 


Berdasarkan temuan Tim Investigasi, dugaan penggelembungan harga tersebut sengaja dikamuflasekan lewat item modifikasi non-pabrikan demi mengalirkan gratifikasi berupa kesepakatan gelap (commitment fee) kepada oknum pemegang kebijakan di internal dinas. 


​Rangkaian proyek kakap yang memicu sorotan tajam pengamat kebijakan publik ini seluruhnya bermuara pada satu rekanan tunggal, yakni PT DNU. Perusahaan tersebut berhasil menguasai dua paket Surat Pesanan (SP) utama secara beruntun. 


Paket pertama diterbitkan tanggal 11 Februari 2025 dengan Nomor 000.3/001/SATPOL PP-PDG/2025 untuk unit Mobil Patroli Pol PP (Roda 4) senilai Rp550.000.000,00. Hanya berselang beberapa bulan, tepatnya 28 Agustus 2025, Satpol PP kembali menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp2.131.686.990,00 melalui SP Nomor EP-01K3J3TJ5VZBKGJOPS6QMZVKAN kepada vendor yang sama untuk pengadaan armada taktis, termasuk Mobil Patroli Toyota Rangga, Mobil Patroli Roda 6 (Dalmas), serta Truk Serbaguna Isuzu.


​Modus operandi dugaan kongkalikong ini terendus melalui mandulnya fungsi negosiasi harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Alih-alih melakukan market-to-market review atau verifikasi biaya riil di pasar, tim pengadaan disinyalir langsung menyetujui harga sepihak yang ditayangkan vendor di aplikasi e-katalog. Berdasarkan dokumen daftar kuantitas, harga unit kendaraan sengaja dipecah menjadi beberapa item modifikasi spesifik—seperti karoseri unit, pengecatan oven, pemasangan ram kawat pelindung, hingga instalasi radio komunikasi. 


Pemecahan komponen inilah yang diduga kuat menjadi ruang abu-abu (grey area) penyedia untuk melambungkan nilai pengerjaan hingga berkali-kali lipat tanpa standar baku.


​Informasi yang dihimpun dari lingkaran internal rekanan mengindikasikan bahwa margin keuntungan tidak sah dari penggelembungan komponen modifikasi itulah yang diduga dijadikan modal umpan balik (kickback) sebagai commitment fee. Imbalan jasa penunjukan vendor secara berulang ini ditengarai menjadi alasan kuat mulusnya proses klik e-katalog tanpa adanya pembandingan kompetitif yang ketat.


​Jika indikasi aliran dana commitment fee dan kesengajaan pemahalan harga ini terbukti, kasus ini dipastikan bergeser dari pelanggaran administratif Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ke wilayah tindak pidana korupsi dan penyuapan. 


Selain berupaya menembus barikade konfirmasi Kasatpol PP Padang, redaksi Laksus News juga terus mengejar dokumen Kertas Kerja Negosiasi Harga dari PPK guna menguji transparansi klaim tawar-menawar tersebut. 


Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Padang namun belum mendapatkan tanggapan.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"